Aksi Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Wilayah Hukum Sat Narkoba Polres Batubara, Kasat Narkoba Diwajibkan Bertanggungjawab Kepada Negara

Batubara,jelajahperkara| Penyalahgunaan narkoba adalah bentuk konsumsi narkoba dan pemasaran barang narkoba yang terjadi disuatu tempat.

Ada beberapa tempat ataupun lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat jual-beli narkoba dan keperluan barang narkoba itu disalahgunakan dengan cara mengkonsumsi barang narkoba sabu tersebut terjadi di Kabupaten Batubara masuk wilayah hukum Polres Batubara sebagai berikut;

Lokasi Edar Narkoba di Simpang Gambus-Pagurawan.

Lokasi Edar Narkoba di Simpang Tanjung Lingkungan 2,Kecamatan Air Putih, Kab Batubara samping gang Krakatau nama BD Chandra,Boim,Tigor.

Lokasi Edar Narkoba di Desa Simujur, Dusun Rahayu Tanjung Medan, Kecamatan Laut Tador nama BDnya Oga.

Lokasi Edar Narkoba di Kelurahan Indrapura Tanjung Kuba.

Terkait informasi tentang nama-nama bandar narkoba dan lokasi narkoba yang beroperasi diwilayah hukum Sat Narkoba Polres Batubara ini sudah dikonfirmasikam kepada Kasat Narkoba Polres Batubara, namun kegiatan ilegal jenis peredaran narkoba tersebut masih tetap beroperasi sampai detik ini Senin 16 Februari 2026.

Kepolisian Sat Narkoba Polres Batubara memiliki tanggungjawab penuh kepada negara dalam tugasnya sebagai penegak hukum memberantas narkoba yang beroperasi diwilayah tugas Penegakan hukum Polres Batubara.

Karna narkoba dilarang keras oleh negara, narkoba adalah extradionary crime (kejahatan luar biasa), pelaku narkoba disanksi berat oleh negara, narkoba melanggar hukum, narkoba musuh bangsa nldan negara. bahkan telah terbukti narkoba merusak kesehatan fisik maupun mental dan merusak perekonomian masyarakat.

Dimohonkan dengan sangat kepada Kepolisian Sat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba selaku Kasat menutup peredaran narkoba diwilayah tugas Penegakan hukum Kepolisian Sat Narkoba Polres Batubara.

Tim media online jelajahperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *