4,5 Hektare Jadi Bara! Kronologi Lengkap Sengketa Lahan Yang Guncang Marelan

Marelan,16-02-2026 ~ Sengketa lahan seluas ±4,5 hektare di Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mendadak menjadi sorotan. Kasus yang berawal dari laporan warga ini berkembang cepat dan menyeret nama Lurah Terjun, Lukmanul Hakim, ke dalam pusaran proses hukum.

Di balik polemik ini, tersimpan pertanyaan besar: apakah ini murni persoalan administrasi, sengketa perdata, atau telah masuk ranah pidana?

🔎 Babak Awal: Laporan Warga Masuk ke Kelurahan

Seorang warga mendatangi Kantor Kelurahan Terjun dengan membawa dokumen kepemilikan lahan yang diklaim memiliki dasar hukum kuat. Ia meminta pendampingan administratif atas dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin.

Sebagai lurah, Lukmanul Hakim menerima laporan tersebut.

“Saya menerima laporan resmi dan melihat dokumen yang ditunjukkan. Sebagai lurah, saya berkewajiban menindaklanjuti secara administratif,” ujarnya.

Secara hukum administrasi, menerima dan memproses laporan warga merupakan bagian dari tugas pelayanan publik.

📍 Babak Kedua: Kehadiran di Lokasi, Awal Polemik

Situasi memanas ketika lurah disebut hadir di lokasi bersama pihak pelapor. Di fase inilah muncul dugaan perobohan pagar dan pembersihan lahan.

Namun, Lukmanul Hakim membantah terlibat dalam tindakan fisik tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan perusakan. Kehadiran saya semata sebagai pendamping administratif,” tegasnya.

Di titik ini, batas tipis antara pendampingan administratif dan dugaan keterlibatan pidana mulai diperdebatkan.

⚖️ Babak Ketiga: Status Lahan Ternyata Masih Sengketa

Belakangan terungkap bahwa lahan tersebut disebut masih dalam proses sengketa perdata dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam hukum agraria, objek yang masih disengketakan belum memiliki legitimasi final. Artinya, tindakan fisik atas lahan yang belum inkrah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Pertanyaannya: apakah tindakan di lapangan dilakukan dalam koridor kewenangan, atau justru melampaui batas?

🚨 Babak Keempat: Laporan Pidana dan Uji Unsur Hukum

Peristiwa di lokasi kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan perusakan dan/atau penyerobotan lahan. Nama Lukmanul Hakim ikut disebut dalam proses hukum.

Secara yuridis, dugaan perusakan (Pasal 170 atau 406 KUHP) mensyaratkan:

Adanya tindakan aktif (actus reus)

Unsur kesengajaan (mens rea)

Hubungan sebab-akibat dengan kerugian

Minimal dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP)

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, konstruksi pidana terhadap pejabat administratif harus diuji secara cermat.

🎯 Titik Kritis yang Kini Disorot

Apakah ada bukti keterlibatan aktif lurah dalam tindakan fisik?

Apakah terdapat perintah langsung atau penyalahgunaan wewenang?

Apakah sengketa perdata yang belum inkrah dapat menjadi dasar legitimasi tindakan tertentu?

Sudahkah mekanisme administratif ditempuh sebelum masuk ranah pidana?

📌 Implikasi Lebih Luas

Kasus ini bukan sekadar soal satu nama. Ia menyentuh isu yang lebih besar: batas antara kewenangan administratif dan risiko kriminalisasi pejabat publik.

Jika kehadiran pejabat dalam pendampingan laporan warga dapat langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian peran aktif, maka potensi defensive bureaucracy menjadi ancaman nyata—aparatur bisa memilih diam karena takut terjerat hukum.

Penutup: Ujian Supremasi Hukum

Sengketa lahan Marelan kini memasuki fase krusial. Publik menanti proses hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari tekanan opini.

Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga presisi dalam memilah batas antara administrasi, sengketa perdata, dan pertanggungjawaban pidana.

Karena pada akhirnya, supremasi hukum menuntut kejelasan unsur—bukan sekadar gaduh narasi.

Tim

Editor:indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *