Marak Narkoba di Sergai, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi Diduga Adakan Pembiaran

Sergai,jelajahperkara| Pembiaran peredaran maraknya narkoba di Sergai masuk yang masuk dalam wilayah hukum Sat Narkoba Polres Sergai menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat setempat.

Pembiaran peredaran narkoba di Sergai tersebut semakin menambah ancaman bagi masyarakat dalam berbagai hal perekonomian dan kesehatan masyarakat yang terutama semakin banyak warga yang menjadi korban pecandu narkoba.

Hal yang juga membahayakan adalah pembiaran yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Sergai dimana yang secara umum diketahui bahwa maraknya narkoba adalah Pertanggungjawaban tugas dari AKP Arif Suhadi terkhususnya diwilayah hukumnya adalah Kabupaten Sergai masuk dalam wilayah tugas tanggungjawab Kasat Narkoba selaku negara, alat negara untuk negara.

Namun Kasat Narkoba tersebut jelas-jelas membiarkan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai buktinya bahwasanya telah diinformasikan dan dikonfirmasikan soal informasi maraknya narkoba yaitu titik lokasi narkoba dan nama-nama bandar narkoba di Sergai namun masih tetap marak narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai tersebut.

Sehingga peredaran narkoba masih tetap beroperasi sampai detik ini Senin 16 Februari 2026 berdasarkan pantauan media online jelajahperkara di lokasi-lokasi yang ada di Sergai tersebut.

Selama ini diinformasikan kepada Kasat Narkoba soal informasi maraknya peredaran narkoba sebagai berikut;

Diinformasikan kepada Kasat Narkoba bahwa 4 diduga nama bandar narkoba yang beroperasi di Kampung Pon tersebut adalah Pingki Marbun,Ari Sibarani,Leo Marbun dan Budi Lubis.

Dimohonkan kewajiban Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi selaku Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai melakukan tindakan tegas sebagaimana penegakan hukum, karna narkoba melanggar hukum dan narkoba merusak generasi penerus bangsa.

Media online jelajahperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *