Salatiga – Nama Inul Vizta Salatiga kembali menjadi perbincangan publik. Tempat hiburan yang mengusung konsep “karaoke keluarga” itu diduga menyediakan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi tanpa izin resmi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Dugaan ini memantik kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Pasalnya, label “hiburan keluarga” dinilai bertolak belakang dengan praktik yang disebut-sebut terjadi di dalam operasional tempat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas usaha terpantau tetap berjalan normal tanpa adanya tindakan terbuka dari aparat maupun dinas terkait.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Patroli86.com. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa minuman beralkohol seperti vodka dan jenis lainnya tersedia dan dapat dipesan oleh pengunjung secara rutin.
Jika dugaan tersebut benar dan tidak mengantongi izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban perizinan dan pengawasan penjualan miras.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa peredaran atau penjualan barang kena cukai tanpa izin (NPPBKC) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman denda mencapai ratusan juta rupiah dan kemungkinan pidana penjara apabila unsur pidana terpenuhi.
Publik kini mempertanyakan: apakah dugaan ini belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum, atau justru terjadi pembiaran? Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa aturan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras tanpa izin.
Redaksi GMOCT menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun serta tetap menjunjung asas keberimbangan. Ruang hak jawab terbuka bagi manajemen **Inul Vizta Salatiga maupun instansi terkait guna memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
#noviralnojustice
#inulvizta
#polressalatiga
#poldajateng
Team/Red: Patroli86.com
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:M bakara

