LABUHANDELI – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhandeli, Daniel Simamora, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah tidak dilakukan secara gegabah, melainkan melalui proses penyidikan yang sah, terukur, dan berbasis alat bukti.
Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka sebagai tindakan “salah sasaran”.
“Penetapan tersangka bukan karena status mereka sebagai guru honorer. Yang menjadi dasar adalah peran dan kewenangan mereka sebagai bendahara dan operator sekolah yang mengelola serta menyusun laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegas Daniel, Senin (16/2).
Ia menekankan, kewenangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan melekat pada jabatan bendahara dan operator. Karena itu, pertanggungjawaban hukum pun melekat pada fungsi tersebut.
Diduga Rekayasa Laporan, Kerugian Negara Ratusan Juta
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA (33) selaku bendahara, serta RT (31) dan BAK (48) selaku operator sekolah. Ketiganya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana BOS pada semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.
Total penerimaan dana BOS selama enam semester di sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp486 juta. Dari hasil penghitungan keuangan negara, dugaan kerugian yang timbul tercatat sebesar Rp268.232.700.
Sebelumnya, Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli saat itu, Hamonangan P Sidauruk, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 20 saksi serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan penggunaan mitra berbentuk CV yang bersifat fiktif dalam pelaporan belanja anggaran, sehingga memperkuat indikasi manipulasi administrasi keuangan.
Penyidikan Masih Berkembang
Daniel memastikan bahwa tim penyidik bekerja sesuai ketentuan KUHAP dan regulasi tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi tersangka baru.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini,” pungkas Daniel.
Selain proses pidana, pihak Cabjari juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari tanggung jawab dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
(M25)
Editor indra

