SEMARANG – Penanganan kredit di BPR Arto Moro Semarang jadi sorotan. MSS Law Firm, kuasa hukum Diba Rahmat, buka suara dan mengecam keras dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional, bahkan mengarah ke intimidasi.
Sejak ditunjuk secara resmi, pihak kuasa hukum mengaku sudah berulang kali datang ke kantor BPR untuk minta audiensi baik-baik. Tujuannya jelas, menyelesaikan kewajiban klien secara musyawarah. Tapi hasilnya nihil.
“Pimpinan tidak pernah mau ditemui. Selalu dialihkan ke admin atau satpam, alasannya di lapangan terus. Tidak ada ruang dialog sama sekali,” tegas kuasa hukum.
Padahal, dalam hukum jelas disebutkan, setiap perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Menghindari komunikasi dengan kuasa hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip tersebut.
Bukan cuma itu. MSS Law Firm juga menyoroti cara penagihan yang dinilai sudah kelewat batas. Petugas disebut datang berulang kali ke rumah klien, bahkan sampai malam hari, tanpa koordinasi dengan kuasa hukum.
Ironisnya, pihak bank justru menyebut tidak ada komunikasi dari pengacara — hal yang disebut kuasa hukum tidak sesuai fakta di lapangan.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai ada dugaan unsur pidana dalam perkara ini, di antaranya:
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap debitur
Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Dugaan tindakan melawan hukum terkait penempelan objek jaminan tanpa dasar putusan pengadilan
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penagihan
Masalah makin serius ketika pihak bank disebut sudah menempelkan pemberitahuan di objek jaminan. Padahal belum ada putusan pengadilan, belum ada proses lelang resmi, dan belum melalui mekanisme hukum yang sah.
“Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” tegas pihak kuasa hukum.
Tekanan pun datang dari berbagai pihak. Lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan didesak tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap BPR Arto Moro Semarang.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati konsumen juga ikut angkat suara. Mereka menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
MSS Law Firm menegaskan, kliennya tidak pernah lari dari kewajiban. Yang diminta hanya satu: proses yang jelas, terbuka, dan sesuai hukum.
“Debitur tidak menolak bayar. Tapi harus ada kejelasan, transparansi, dan penanganan yang benar. Pendampingan hukum itu hak, bukan hambatan,” tegas Adv. Muhammad Suryo.
Jika tidak ada perubahan sikap, langkah tegas sudah disiapkan. Mulai dari laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan, gugatan perdata, hingga langkah pidana.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik, agar praktik serupa tidak terulang dan dunia perbankan tetap berjalan dengan profesional dan sesuai aturan.
Redaksi

