PETI Menggila di Batang Natal, Hak Konstitusional Warga Terancam: Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Mandailing Natal, Sumatera Utara —

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Natal kian meresahkan masyarakat Kecamatan Batang Natal. Warga Desa Aek Nangali dan Ampung Julu menyatakan kemarahan serta kekecewaan mendalam atas maraknya tambang ilegal yang dinilai telah mencemari sungai, merusak lingkungan, dan mengancam sumber penghidupan warga dari hulu hingga hilir.

Air Sungai Batang Natal dilaporkan semakin keruh, ekosistem rusak, ikan menghilang, serta sawah dan kebun warga terancam. Masyarakat menilai negara lalai menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Air sungai makin keruh, ikan menghilang. Kami masyarakat yang jadi korban. Jangan sampai negara kalah oleh pemain PETI,” ujar seorang warga Aek Nangali.

Titik Dugaan Aktivitas PETI

Sejumlah lokasi disebut menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, antara lain:

Desa Ampung Siala — Diduga dikendalikan oleh toke tambang berinisial Irhan yang bebas mengoperasikan alat berat di bantaran Sungai Batang Natal.

Desa Tombang Keluang — Diduga terdapat aktivitas PETI yang dikelola penambang berinisial Ocen di wilayah perkebunan warga.

Alat berat dilaporkan keluar-masuk lokasi secara terbuka tanpa hambatan, memicu dugaan adanya pembiaran aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sorotan tajam mengarah kepada Kapolsek Batang Natal, AKP Hendra Siahaan, yang diduga tidak mengambil langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah hukumnya. Warga mendesak evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap yang bersangkutan.

Dugaan Jaringan Pelindung PETI

Masyarakat bersama SATMA AMPI Madina juga mengungkap dugaan adanya jaringan yang memayungi aktivitas PETI. Oknum aparat berinisial “J” dari unsur TNI di Batang Natal disebut-sebut menjadi koordinator pengamanan tambang dengan dugaan setoran berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta per bulan.

“Salah satu pemain tambang mengaku berpayung kepada oknum ‘J’ demi kelancaran aktivitas PETI. Jika benar, ini pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh.

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum dimaksud secara transparan serta menindak tegas jika terbukti bersalah.

Landasan Konstitusi dan Hukum yang Dilanggar

Masyarakat menegaskan bahwa praktik PETI dan dugaan pembiaran aparat bertentangan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi lingkungan hidup serta memastikan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, bukan untuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari penambangan tanpa izin dapat dipidana sesuai ketentuan hukum.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99: Mengatur pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 109: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana.

KUHP

Pasal 421: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dapat dipidana.

Tuntutan Masyarakat Batang Natal

Menangkap dan memproses hukum terduga pemain PETI di Ampung Siala dan Tombang Keluang beserta jaringan pendukungnya.

Mengevaluasi dan memeriksa Kapolsek Batang Natal atas dugaan pembiaran.

Memanggil dan memeriksa oknum “J” oleh Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan secara transparan.

Mendesak Mabes Polri turun langsung mengambil alih penanganan PETI Batang Natal.

Melakukan pemulihan Sungai Batang Natal serta menjamin hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Masyarakat menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal tambang ilegal, melainkan soal hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka berharap negara hadir, bertindak tegas, dan membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan ilegal.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *