Sidoarjo,Senin 23-02-2026 ~Dugaan pelanggaran serius mencuat di tubuh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seorang oknum Penyidik II diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka hingga memaksa membuka PIN ATM, yang berujung pada penarikan uang sebesar Rp130 juta tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan keluarga, tersangka diduga dipukul agar menyerahkan PIN ATM. Setelah itu, uang senilai Rp130 juta disebut-sebut ditarik tanpa persetujuan keluarga dan tanpa penjelasan resmi.
Istri tersangka, Zumiati, membantah keras dalih bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara bernama Afrisal.
“Uang itu ada di ATM. Suami saya dipaksa menunjukkan PIN. Kami tidak pernah meminta pengacara, tidak pernah memberi izin mengambil uang,” tegas Zumiati.
Keluarga memastikan tidak pernah ada surat kuasa maupun permintaan pendampingan hukum. Mereka menilai alasan penggunaan dana tersebut tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
Ketua DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi.
Menurutnya, tindakan kekerasan untuk memaksa pengakuan atau menyerahkan akses pribadi bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Selain itu, dugaan pengambilan uang tanpa persetujuan juga dinilai melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
“Kalau benar terjadi pemukulan untuk memaksa menunjukkan PIN dan uang Rp130 juta diambil, ini bukan hanya tanggung jawab penyidik. Kanit dan Kasat harus diperiksa. Dalam sistem komando, ada tanggung jawab pengawasan,” tegas Baihaki.
Ia menegaskan, dalam prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan.
AMI mendesak Kapolda Jawa Timur segera mencopot oknum yang diduga terlibat serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit dan Kasat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna memastikan tidak ada pembiaran atau kelalaian pengawasan.
Zumiati menyatakan siap kembali melapor bersama AMI apabila tidak ada tindakan tegas.
“Saya siap melapor lagi. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
AMI juga memberi sinyal akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, apabila dalam waktu dekat tidak ada pencopotan dan pemeriksaan transparan terhadap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Tim

