Aksi Brutal di Belawan Terungkap, Dua Pelaku Penyerangan Sadis Diringkus Polisi

Belawan – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di berbagai media televisi, media online, dan media sosial.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban berinisial JP di kawasan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH. menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat itu korban JP baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya. Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang dan langsung menyerang korban.

“Para pelaku mencekik leher korban dan mengancam akan menusuk serta membunuh korban apabila melakukan perlawanan. Dalam perkelahian tersebut korban mengalami beberapa luka akibat sabetan senjata tajam,” ungkap AKP Agus.

Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku dan sempat melukai salah satu pelaku. Melihat warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan korban, para pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, SH., MH. membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisa tim, para pelaku diketahui diduga merupakan residivis kasus pencurian. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TA alias Popon.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *