AMPH Kecam Pernyataan Ferizal Ridwan dan Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Oplus_131072

 

Jakarta, 25 April 2026 – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mengecam pernyataan Ferizal Ridwan yang mengaitkan aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan AMPH serta menyebut adanya dugaan “ditunggangi kepentingan tertentu”.

Melalui keterangan resminya, Ammar Ripay selaku perwakilan AMPH menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah terlibat dalam aksi yang diberitakan tersebut.

“AMPH tidak ada turun aksi pada kegiatan tersebut. Penyebutan nama AMPH dalam pemberitaan itu keliru dan tidak berdasar,” tegas Ammar Ripay.

Ammar menjelaskan bahwa AMPH memang sempat merencanakan aksi pada 22 April 2026, namun aksi tersebut dibatalkan secara internal setelah melalui pertimbangan organisasi.

“Rencana aksi memang ada, tetapi kami putuskan untuk tidak dilaksanakan karena mempertimbangkan situasi yang berkembang dan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di tengah proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ammar mengaku terkejut atas munculnya pernyataan dari Ferizal Ridwan yang secara langsung mengaitkan AMPH dengan aksi tersebut, padahal menurutnya tidak pernah ada komunikasi ataupun hubungan personal sebelumnya.

“Saya bahkan tidak mengenal Ferizal Ridwan secara pribadi, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi. Jadi sangat disayangkan jika tiba-tiba muncul pernyataan yang membawa nama AMPH tanpa dasar dan tanpa konfirmasi,” ujar Ammar.

Menurut AMPH, pernyataan yang dilontarkan tanpa dasar yang jelas tersebut berpotensi membentuk opini yang menyesatkan serta merugikan nama baik organisasi.

Selain itu, AMPH juga menyoroti pemberitaan oleh Dekadepos yang dianggap tidak berimbang, karena memuat tudingan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak AMPH.

“Media seharusnya bekerja secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan. Bukan justru memuat informasi sepihak yang merugikan pihak lain,” lanjut Ammar.

Atas pemberitaan tersebut, AMPH menyatakan keberatan resmi dan akan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Bahkan, AMPH menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila pihak-pihak yang telah menyampaikan atau memuat informasi tersebut tidak segera melakukan klarifikasi secara terbuka.

“Kami meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang sudah terlanjur berkembang. Nama baik organisasi tidak boleh dirusak oleh opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

AMPH mendesak semua pihak, baik tokoh publik maupun media, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan prinsip jurnalistik.

Sebagai organisasi mahasiswa, AMPH menegaskan komitmennya untuk tetap bergerak secara objektif, berbasis kajian, dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan hukum maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *