Budi Rizkiyanto: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Dengan Stigma, Presiden Wajib Jaga Martabat Seluruh Profesi

Oplus_16908288

JAKARTA – Budi Rizkiyanto, masyarakat pemerhati kebijakan publik, menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia yang menurut penilaiannya berpotensi dipahami sebagai pelabelan terhadap advokat, wartawan, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan unsur masyarakat sipil lainnya.

Menurut Budi Rizkiyanto, dalam negara hukum tidak boleh ada narasi yang dapat melemahkan martabat profesi yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

“Presiden adalah Kepala Negara sekaligus simbol persatuan bangsa. Oleh karena itu, setiap ucapan Presiden bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan pernyataan yang memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang sangat luas. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab konstitusionalnya,” ungkapnya

Budi menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi negara. Justru kritik merupakan napas demokrasi yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Negara yang kuat bukan negara yang anti kritik. Negara yang kuat adalah negara yang berani dikritik, mau dikoreksi, dan bersedia memperbaiki diri. Demokrasi akan melemah apabila kritik dijawab dengan narasi yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi atau kelompok masyarakat,” kata Budi

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Budi juga menegaskan bahwa advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengamat, akademisi, dan masyarakat sipil juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan analisis, kritik, dan pandangan terhadap kebijakan publik.

“Kalau ada advokat yang melanggar hukum, proses advokatnya. Kalau ada wartawan yang melanggar hukum, proses wartawannya. Kalau ada pengamat yang melanggar hukum, proses pengamatnya. Kalau ada pejabat yang melanggar hukum, proses pejabatnya. Jangan pernah membangun persepsi seolah-olah sebuah profesi harus menanggung beban akibat ulah segelintir orang. Itulah prinsip dasar negara hukum,” tambahnya

Menurut Budi, pejabat publik justru harus menjadi teladan dalam menjaga kualitas komunikasi publik.

“Ucapan seorang Presiden dapat memengaruhi cara masyarakat memandang profesi tertentu. Karena itu, setiap pernyataan harus mencerminkan sikap kenegarawanan, menghormati konstitusi, dan tidak menimbulkan kesan yang dapat merendahkan kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan dalam demokrasi,” tegas Budi

Budi menegaskan bahwa rakyat bukan musuh pemerintah, dan para advokat, wartawan, pengamat, akademisi, serta organisasi masyarakat bukan lawan negara.

“Mereka adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjaga agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum. Menghormati kritik berarti menghormati demokrasi. Menghormati profesi berarti menghormati konstitusi,” tuturnya

Di akhir pernyataannya, Budi Rizkiyanto menyerukan agar seluruh penyelenggara negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan maupun komunikasi publik.

“Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada konstitusi. Tidak ada jabatan yang kebal dari kritik. Dan tidak ada demokrasi yang dapat bertahan apabila suara kritis dipandang sebagai ancaman. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu merangkul seluruh elemen bangsa, menghormati perbedaan pendapat, dan menjaga martabat setiap profesi yang berkontribusi bagi tegaknya negara hukum,” tutup Budi. (MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *