Tahap laporan polisi di SPKT sampai terlapor dipanggil polisi untuk panggilan konfirmasi biasanya meliputi beberapa langkah:
1. *Penerimaan Laporan*: Laporan diterima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan dicatat dalam buku laporan. 2. *Pemeriksaan Awal*: Polisi melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur-unsur pidana. 3. *Penetapan Status*: Laporan bisa ditetapkan sebagai LP (Laporan Polisi) atau SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penanganan). 4. *Penyidikan*: Jika laporan memenuhi unsur pidana, kasus diteruskan…

