Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias
Nias Selatan – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias tanpa dilengkapi dokumen karantina. Tindakan tersebut dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias pada Senin (19/1), sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular. Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan…

