JEPARA – Tim gabungan Polres Jepara berhasil membongkar aksi pencurian baterai di menara telekomunikasi (Tower BTS) yang sering bikin sinyal hilang. Tiga orang pelaku akhirnya diringkus, termasuk satu orang yang bertugas menampung barang curian alias penadah.
Kapolres Jepara lewat Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela membenarkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari PT XL Axiata pertengahan Februari lalu.
Kejadiannya tepatnya Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar jam 1 siang.
– Pelaku Utama: SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara.
– Caranya: Mereka survei dulu lokasi, pastikan sepi. Terus mereka pakai kunci palsu hasil modifikasi buat membobol pintu tower.
– Hasil Curian: Dua unit baterai Lithium merk ZTE langsung digasak.
“Setelah dapat barangnya, mereka langsung jual ke AA (30) warga Jember yang jadi penadahnya. Kerugian perusahaan ditaksir sampai Rp 25 Juta,” jelas AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5).
DITANGKAP DI TEMPAT BERBEDA, BARANG BUKTI AMAN
Berkat kerja sama tim Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng, ketiga orang ini berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil disita polisi:
✅ 1 unit Mobil Daihatsu Sigra merah (kendaraan aksi)
✅ 2 Baterai Lithium merk ZTE
✅ Kunci palsu & alat pembobol lainnya
✅ Obeng dan sarung tangan
CATATAN PENTING:
Ternyata SS dan HR ini bukan pemain baru! Mereka adalah residivis yang sudah berkali-kali masuk bui karena kasus serupa.
PASAL YANG MENJERAT
– SS & HR (Pelaku): Dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023, ancaman penjara maksimal 7 tahun.
– AA (Penadah): Dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, ancaman 4 tahun penjara.
Saat ini mereka sudah diamankan di tahanan Polres Jepara buat dipertanggungjawabkan.
PESAN POLISI: WASPADA DAN LAPOR!
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengimbau supaya perusahaan telekomunikasi lebih waspada.
“Tolong diperketat keamanan tower-nya. Pakai kunci yang kuat, pasang alarm atau CCTV yang terhubung langsung ke pusat. Soalnya ini infrastruktur vital buat sinyal masyarakat,” tegasnya.
Buat warga sekitar, kalau lihat ada orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan di area tower, apalagi kalau bukan jam kerja, LANGSUNG LAPOR KE POLISI atau telepon 110. Jangan biarkan mereka leluasa merugikan orang banyak.
Editor: M. Bakara


