Lampung Tengah — Kepolisian memastikan video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Lampung Tengah tidak pernah terjadi. Peristiwa yang diklaim berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Terbanggi Besar, itu dipastikan hoaks, sementara pelapornya justru terbukti menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Klarifikasi resmi disampaikan Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai.

Peristiwa curas tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar. Dalam laporannya, pelapor mengaku menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Namun, hasil penyelidikan polisi justru membongkar fakta sebaliknya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menegaskan bahwa sejak awal laporan tersebut telah menimbulkan kecurigaan penyidik.
“Dari pemeriksaan awal, keterangan pelapor tidak konsisten dan terdapat banyak kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Tekab 308 Presisi, dipastikan peristiwa curas itu tidak pernah terjadi,” ujar AKP Dailami, Jumat (16/1/2026).
Penyelidikan mengungkap bahwa uang Rp300 juta yang diklaim hilang ternyata disembunyikan oleh pelapor sendiri, tepatnya di bagian kap mobil miliknya, Grand Livina warna hitam. Uang tersebut merupakan dana perusahaan yang seharusnya disetorkan.
Atas perbuatannya, HP kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi tekanan ekonomi.
“Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, terlebih yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Menyebarkan informasi palsu, apalagi membuat laporan palsu, adalah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum,” pungkas AKP Dailami.
(Dwi Hartoyo)

