DIBAP DULU, LAPORAN BARU DIBUAT 25 HARI KEMUDIAN! POLSEK GRABAG DIDUGA SENGAJA CACATKAN PROSES HUKUM KORBAN PENIPUAN RP 192 JUTA

MAGELANG – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 192.262.500 yang menimpa Umi Azizah (42) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terbukti penuh kejanggalan, pelanggaran prosedur, dan indikasi kuat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Berdasarkan kronologi kejadian dan dokumen resmi yang ada, penanganan perkara di Polsek Grabag tepatnya di bawah pimpinan Kapolsek AKP SUHARTOYO, S.H. berjalan terbalik dan jauh dari aturan hukum yang berlaku.

Fakta di lapangan mencatat, Ibu Umi Azizah datang mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Grabag pada 28 Maret 2026. Namun, keesokan harinya tepatnya 29 Maret 2026, ia langsung dipanggil oleh Kanit Reskrim ARMANTO dan LANGSUNG DILAKUKAN PEMERIKSAAN (BAP) serta diminta menandatanganinya.

Yang sangat janggal: Saat diperiksa dan ditandatangani BAP, Ibu Umi Azizah BELUM menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dan BELUM ada dokumen resmi penerimaan laporan apa pun. Laporan polisi baru dibuat dan diterbitkan oleh Polsek Grabag pada 20 April 2026, selisih waktu hampir 25 HARI setelah korban diperiksa.

Keanehan makin terkuak saat Ibu Umi menanyakan kelanjutan kasusnya sekitar dua minggu setelah diperiksa. Kanit Reskrim ARMANTO justru memberikan pernyataan yang sangat menyimpang dan berniat menggagalkan proses hukum.

“Kanit bilang, perkara ini kalau diproses pelakunya cuma ditahan 1 tahun saja. Kalau Ibu tidak sabar, lebih baik dicabut saja aduannya, nanti bikin laporan baru di Polres. Padahal saya korban rugi ratusan juta, kok malah disuruh cabut laporan,” ungkap Umi Azizah.

Setelah adanya tekanan dari pihak keluarga dan Tim Media yang mendatangi Polsek Grabag guna menanyakan kejelasan prosedur, barulah pada tanggal 20 April 2026 diterbitkan STTLP dengan nomor STTLP/03/IV/2026. Namun, anehnya lagi, dalam surat tersebut UNSUR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SENGAJA DIHAPUS, hanya tertulis penipuan saja. Padahal kronologi kejadian sangat jelas ada unsur penguasaan barang/uang yang tidak dikembalikan. Baru di surat pemberitahuan tanggal 22 Mei 2026 unsur penggelapan dimasukkan kembali, namun dokumen awal sudah terlanjur cacat.

Berikut adalah rincian DAFTAR KESALAHAN DAN PELANGGARAN BERAT yang dilakukan Kanit Reskrim ARMANTO dan Kapolsek AKP SUHARTOYO, S.H. dalam menangani perkara ini:

1. MELANGGAR KUHAP: PROSES TERBALIK, DIBAP DULU BARU DIBUAT LAPORAN

Ini pelanggaran paling mendasar. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 108 KUHAP, Pemeriksaan (Pembuatan BAP) HANYA BOLEH dilakukan SETELAH ada Laporan Polisi dan diterbitkan STTLP. Tidak sah hukumnya memeriksa orang dan mengunci keterangannya lewat tanda tangan, padahal laporan perkaranya belum ada. Ini indikasi nyata sengaja mengatur keterangan korban sebelum kasus tercatat resmi.

2. PERNYATAAN KANIT RESKRIM MENYESATKAN & MENGGAGALKAN HUKUM

Ucapan Kanit Reskrim “suruh cabut laporan” adalah tindakan melawan hukum. Kasus penipuan dan penggelapan adalah Delik Biasa, yang menurut aturan TIDAK BISA DICABUT meski pelapor minta mundur. Polisi wajib memproses sampai tuntas. Ucapan “cuma ditahan 1 tahun” juga menyesatkan, karena nilai kerugian Rp 192 Juta ancaman hukumannya jauh lebih berat (Pasal 486 KUHP ancaman 8 Tahun Penjara). Ini jelas pola MENAKUT-NAKUTI KORBAN AGAR MUNDUR.

3. MENYENGAJA MENGURANGI UNSUR PIDANA DALAM DOKUMEN

Di STTLP awal tertulis hanya “Penipuan”, padahal kronologi jelas ada penyerahan barang beras ratusan kuintal yang uangnya tidak dibayar. Itu masuk unsur PENGGELAPAN (Pasal 486) yang berat hukumannya. Menghapus unsur ini dalam dokumen awal adalah tindakan MENYIMPANGKAN KASUS demi meringankan posisi terlapor.

4. POLSEK TIDAK PUNYA WEWENANG PENYIDIKAN, TAPI DIPROSES SENDIRI

Secara aturan, Polsek Grabag hanya berwenang sebagai PENYELIDIK, bukan Penyidik. Jabatan Penyidik dan kewenangan memproses kasus bernilai besar, kompleks, dan kerugian di atas ratusan juta ADA DI POLRESTA MAGELANG. Faktanya, di surat pemberitahuan tertulis “Ditangani Penyidik Polsek Grabag”. Ini tindakan MENGAMBIL ALIH WEWENANG yang tidak dimiliki, tujuannya agar kasus tetap bisa dikontrol dan tidak diusut tuntas. Tindakan ini menjadi tanggung jawab penuh pimpinan Polsek, AKP Suhartoyo, S.H.

5. DOKUMEN RESMI CACAT DAN KACAU

Dokumen STTLP yang diterbitkan pun terlihat asal jadi, banyak salah ketik, tertulis tahun kejadian 2020 padahal 2026, serta data yang tidak rapi. Ini bukti ketidakprofesionalan sekaligus indikasi surat dibuat tergesa-gesa hanya untuk melengkapi kekurangan setelah ketahuan oleh media.

Ketua DPD Jateng GMOCT, M. Bakara, yang mengawal kasus ini menilai penanganan Polsek Grabag di bawah kepemimpinan AKP Suhartoyo, S.H. dan ditangani langsung oleh Kanit Reskrim Armanto ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan pola yang terstruktur untuk mengaburkan keadilan.

“Ini bukti nyata bagaimana sebuah laporan korban dipermainkan. Diperiksa duluan, laporannya ditahan sebulan, disuruh cabut aduan, dokumennya diubah isinya. Polsek Grabag ini bertindak bukan sebagai penegak hukum, tapi malah seolah menjadi pelindung terlapor. Kasus Rp 192 Juta ditahan-tahan di Polsek yang tidak punya wewenang. Kami desakan Kapolresta Magelang segera evaluasi dan periksa oknum-oknum yang terlibat, yaitu Kanit Armanto dan Kapolsek AKP Suhartoyo, S.H., karena ini sudah sangat jelas ada pelanggaran disiplin dan hukum,” tegas Bakara.

Sampai berita ini diturunkan, kasus Ibu Umi Azizah masih ditahan di Polsek Grabag padahal secara prosedur dan nilai kasus seharusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Magelang untuk disidik secara profesional.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *