Belawan — Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat. Seorang oknum staf Desa Hamparan Perak berinisial YT dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah diduga menyebarkan konten bernada hinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dian Wahyudi, pimpinan redaksi intennews.com, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH.
Pengaduan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/348/IV/2026/SPK-TERPADU.
Kuasa hukum pelapor, Ibeng Syafruddin Rani, menegaskan bahwa perkara ini tidak sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menyangkut marwah profesi jurnalis. Jika benar terdapat penghinaan dan pencemaran melalui media sosial, maka hal tersebut masuk ranah pidana dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan terlapor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam perspektif hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dipidana. Ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai dugaan tindakan tersebut mencerminkan masih rendahnya pemahaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh negara.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika profesi wartawan dihina, apalagi oleh aparatur desa, ini menjadi preseden buruk dan harus diproses secara tegas agar tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat media sosial kerap disalahgunakan untuk menyerang individu maupun profesi tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar memberi efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya
Editor:indr

