Tarutung — Persoalan rumah kontrakan di Desa Hutauruk, Lumban Soit Lumban Sundol, Kecamatan Sipoholon, bukan hanya memanas di lapangan. Kini, dampaknya merembet ke pihak media.
Beberapa keluarga Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak (GMOC), M. Bakara, dikabarkan mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak keluarga MH. Tekanan itu diduga terkait pemberitaan sebelumnya soal dugaan penyerobotan rumah yang kontraknya sudah habis.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, ada permintaan agar berita tersebut segera dihapus. Bahkan muncul kalimat bernada merendahkan seperti “sudah miskin banyak tingkah” dan tudingan bahwa M. Bakara terlalu jauh mengurusi keluarga Hutauruk.
Padahal, redaksi menegaskan, berita yang tayang murni hasil kerja jurnalistik. Narasi disusun berdasarkan klarifikasi langsung dari warga dan keterangan yang diduga disampaikan serta dipercaya oleh ibu MH sendiri kepada masyarakat.
“Ini kerja jurnalistik. Semua berdasarkan keterangan yang kami himpun di lapangan. Tidak ada rekayasa,” tegas salah satu tim redaksi.
Tekanan Terhadap Media Bisa Berujung Pidana
Upaya intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis dan keluarganya untuk menghapus pemberitaan bukan hal sepele. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut bisa masuk dugaan:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jika terbukti ada unsur ancaman atau tekanan.
Jika terdapat penghinaan atau perendahan martabat, juga bisa dikaitkan dengan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.
Redaksi menilai, bila ada keberatan atas isi berita, mekanismenya jelas: gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tekanan atau intimidasi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak keluarga MH terkait dugaan tekanan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Persoalan kontrak rumah di Sipoholon kini bukan hanya soal sengketa tempat tinggal. Situasi ini telah berkembang menjadi dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Tim media menegaskan akan tetap berdiri pada koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
Redaksi

