Belawan, Sumatera Utara 19-02-2026 — Polemik pengesahan gambar rancang bangun kapal perikanan tradisional di Sumatera Utara tidak lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Ketidakjelasan prosedur dan perbedaan perlakuan yang terjadi dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sorotan publik mengarah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Belawan yang dinilai belum menghadirkan kepastian hukum dan standar pelayanan yang transparan bagi pelaku usaha perikanan tradisional.
Potensi Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintahan wajib berdasar aturan yang jelas, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih tegas lagi, Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jika benar terjadi perbedaan persyaratan antara satu kapal tradisional dengan kapal lainnya tanpa dasar regulasi tertulis yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip equality before the law dan asas non-diskriminasi yang dijamin konstitusi.
Dian, kuasa pemilik kapal, menilai ketidakkonsistenan ini bukan sekadar kesalahan administratif.
“Kalau aturan sama tapi perlakuannya berbeda, itu bukan lagi teknis. Itu soal keadilan. Kami hanya minta kepastian hukum,” tegasnya.
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak
Persoalan ini juga menyentuh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tanpa pengesahan dokumen, kapal tidak dapat beroperasi maksimal. Nelayan dan pengusaha kecil terancam kehilangan sumber penghasilan, sementara biaya operasional terus berjalan. Dalam konteks ini, pelayanan publik yang tidak pasti berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Kewajiban Negara Mengelola Sumber Daya untuk Rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perikanan tradisional adalah bagian dari pengelolaan sumber daya kelautan. Jika mekanisme administratif justru mempersulit pelaku usaha kecil tanpa standar yang jelas, maka semangat konstitusi untuk memakmurkan rakyat patut dipertanyakan implementasinya.
Layak Diaudit dan Diawasi
Situasi ini dinilai layak menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik, serta DPR RI melalui fungsi pengawasan konstitusionalnya.
Jika dugaan maladministrasi terbukti, maka persoalan ini bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan potensi pelanggaran prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Pelaku usaha pun menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami siap menyurati DPR, DPD, bahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak boleh abai terhadap hak nelayan kecil,” ujar Dian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Belawan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi awak media.
Jika kepastian hukum adalah hak konstitusional, maka pelayanan publik yang berubah-ubah bukan sekadar kekeliruan administratif — melainkan persoalan serius dalam penegakan prinsip negara hukum.
Redaksi
Editor: indra

