Dugaan Penimbunan BBM Rutin Terjadi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi

Tebingtinggi,Jelajahperkara| Diduga telah terjadi tindak pidana melanggar UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di Tebingtinggi-Sumut pada Minggu 26 Juli 2026.

Dugaan Penimbunan BBM Rutin Terjadi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi tersebut terpantau diduga menggunakan mobil box sejenis colt diesel yang berkapasitas muatan 4 Ton.

Berdasarkan amatan pihak media online Jelajahperkara di TKP tersebut tidak hanya 1 kali saja mobil box sejenis colt diesel tersebut melakukan pengisian di lokasi tersebut namun diperkirakan ada 2 kali melakukan pengisian dalam perharinya.

Atas dugaan kegiatan ilegal melanggar hukum tersebut, menjadi ancaman terhadap masyarakat di sekitarnya yaitu langkanya BBM berakibat fatal terhadap masyarakat menengah ke bawah akan terancam akan kepentingan masyarakat sekitar Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian sudah dikonfirmasi terkait dugaan rutinitas kegiatan Penimbunan BBM di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi tersebut.

Dengan adanya informasi terkait dugaan rutinitas kegiatan penimbunan BBM di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi supaya kiranya Pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menghentikan kegiatan Penimbunan BBM tersebut.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *