Dukung Program JAGA Desa Kajatisu Dampingi Jamintel Kejagung Kukuhkan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Se Sumatera Utara

Medan –  Bertempat di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung R.I Prof. Dr. Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD Dan DPCAsosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Se Sumatera Utara Sabtu14 Februari 2026.

Kegiatan startegis nasional yang dirangkai dengan penandatangan perjanjian kerjasamaantara jajaran Kejaksaan Negeri dengan Abpednas Sumut tersebut turut dihadiri olehGubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur DanPelayanan Publik Amnar Harun Damanik, S.STP, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,Sh., M.Hum, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Subeno, SH., M.M, Asintel,Aspidsus, para Kajari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir.Indra Utama, Ketua DPDABPEDNAS Sumut Drs.H.Abdul Khoir, M.M, Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, mewakili Pangdam 1/BB, para Bupati/Walikota se Sumatera Utara serta utusan BadanPermusyawaratan Desa se Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan program Jaksa GardaDesa ini merupakan suatu kebijakan positif dimana aparatur desa juga diberi kesempatanyang sama untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa, disampaikan olehJamintel terkait pengelolaan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis danpembinaan terhadap aparatur desa.

”Dengan aplikasi jaga desa, Kejaksaan akanmengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan akanmenjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa sehingga pengelolaannya akansesuai koridor hukum yang berlaku, sosialisasi ini menjadi sebuah kolaborasi antaraKejaksaan dengan Abpednas dalam menjaga dana desa” tegas Prof Reda Mantovani.Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung R.I,

Gubernur Sumatera Utara menyampaikanapresiasi se tinggi tingginya kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, disampaikanGubernur kepada pemerintah desa pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desayang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah.

Hal ini disampaikannya dalam acaraOptimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan PengurusDPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik di Kementerian DalamNegeri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Desaterbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat baik dari sisi regulasi,kelembagaan, maupun anggaran.

“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agardesa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, regulasi yangjelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBNmaupun APBD,” jelasnya.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar dalam publikasi resminyamenegaskan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentunya siap mengawal danmelaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung R.I khususnya dalam menjaga danmemberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

”Kejaksaan TinggiSumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional, inimerupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan AstaCita Presiden butir ke-6 yakni pembangunan nasional dimulai dari desa”. Ujar HarliSiregar. (ril/P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *