Pelalawan, Riau — Kematian seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper unit usaha APRIL Group kembali membuka luka lama tentang rapuhnya perlindungan satwa liar di tengah ekspansi industri kehutanan di Sumatera.
Peristiwa tersebut bukan sekadar kematian seekor satwa dilindungi, tetapi menjadi simbol hancurnya ruang hidup gajah di tengah kepungan hutan tanaman industri dan perkebunan skala besar. Publik kini mempertanyakan: sejauh mana komitmen perusahaan menjaga ekosistem yang selama ini menjadi habitat satwa langka?
Sebagai pemegang izin konsesi, perusahaan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan keselamatan satwa liar di wilayah operasionalnya. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan ironi. Di tengah gencarnya kampanye keberlanjutan, sertifikasi hijau, dan laporan ESG, satwa-satwa dilindungi terus ditemukan mati di kawasan industri.
Belum reda sorotan atas kasus di Riau, dua ekor gajah Sumatera dan satu harimau Sumatera kembali ditemukan mati di kawasan Bentang Seblat, Bengkulu, dalam rentang waktu yang berdekatan. Rangkaian tragedi ini memperlihatkan satu pola mengerikan: ruang hidup satwa di Sumatera berada dalam kondisi darurat.
Satwa dilindungi kini bukan hanya kehilangan habitat, tetapi juga terjebak di lanskap industri yang sempit, terfragmentasi, dan penuh ancaman. Koridor satwa rusak, patroli pengamanan lemah, jerat masih marak ditemukan, sementara restorasi habitat berjalan minim.
Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan serius dalam mitigasi konflik manusia dan satwa liar. Padahal perusahaan-perusahaan besar selama ini memperoleh keuntungan ekonomi dari kawasan yang dulunya merupakan habitat alami gajah dan harimau Sumatera.
Karena itu, tanggung jawab ekologis tidak boleh sekadar menjadi ornamen dalam laporan keberlanjutan atau alat pencitraan korporasi. Perlindungan satwa seharusnya menjadi bagian utama dalam operasional perusahaan, bukan hanya slogan promosi hijau.
Tragedi di Riau dan Bengkulu juga menjadi alarm keras untuk mengevaluasi legitimasi sertifikasi lingkungan yang selama ini disandang sejumlah korporasi kehutanan dan perkebunan. Sebab ukuran keberlanjutan yang sesungguhnya bukan terletak pada dokumen administratif atau klaim perdagangan karbon, melainkan kondisi ekologis nyata di lapangan.
Ketika kawasan konsesi terus menjadi lokasi kematian satwa dilindungi, maka terdapat kegagalan mendasar dalam implementasi perlindungan lingkungan. Perusahaan yang gagal menjaga habitat dan koridor satwa seharusnya tidak layak mempertahankan label “green company”.
Sebab esensi sertifikasi lingkungan adalah memastikan aktivitas industri tidak menghancurkan keseimbangan ekosistem. Jika gajah dan harimau terus mati di wilayah yang mengantongi predikat “berkelanjutan”, maka publik patut mempertanyakan apakah sertifikasi hijau kini hanya berubah menjadi tameng citra industri ekstraktif.
Di sisi lain, kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan negara. Evaluasi terhadap perusahaan penerima sertifikasi lingkungan dinilai lebih banyak berfokus pada aspek administratif dibanding realitas ekologis di lapangan. Akibatnya, legitimasi hijau tetap bertahan meski habitat satwa terus rusak dan terdegradasi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi dan sertifikasi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Audit independen, transparansi data lingkungan, pengawasan publik, hingga sanksi tegas berupa pencabutan sertifikasi dan izin operasional harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Tanpa perubahan arah pembangunan yang lebih ekologis dan berkeadilan, tragedi serupa dipastikan akan terus berulang. Perlindungan koridor satwa, restorasi ekosistem, dan penguatan wilayah kelola masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum Sumatera benar-benar kehilangan satwa ikoniknya.
Pada akhirnya, kematian gajah di Riau dan matinya gajah serta harimau di Bengkulu bukan sekadar tragedi konservasi. Peristiwa itu adalah bukti nyata bahwa ruang hidup satwa liar terus dihancurkan demi kepentingan industri. Dan ketika label “hijau” tetap melekat di tengah kematian satwa yang terus berulang, maka keberlanjutan telah kehilangan makna ekologisnya.
Fahmi

