DELI SERDANG – Praktik pengoplosan gas LPG tiga kilogram subsidi kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal tersebut disebut dilakukan secara terstruktur, berpindah lokasi, dan beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat, Selasa (4/8/26).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sedikitnya dua wilayah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Wilayah pertama berada di salah satu dusun bara cuda di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di lokasi ini warga telah lama menyuarakan dugaan praktik pengoplosan. Bukti berupa foto, video, dan titik lokasi disebut telah disampaikan ke jajaran Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan lanjutan.
Sementara itu, titik kedua berada di kawasan industri di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sebuah gudang di wilayah tersebut diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram subsidi ke tabung ukuran industri. Dari pantauan warga, gudang tersebut terbilang baru beroperasi dan kerap didatangi kendaraan pick-up yang keluar masuk terutama pada malam hari. Modus yang dijalankan diduga berkedok jual beli gas untuk kebutuhan industri.
Gudang di Tanjung Morawa ini diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu kelompok usaha di wilayah tersebut. Sebelumnya lokasi itu pernah digunakan sebagai tempat penampungan kayu dan bengkel kendaraan, sebelum akhirnya beralih fungsi.
Warga menyebut hasil oplosan dari gudang-gudang tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah. Jangkauan distribusinya meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, hingga ke kawasan Belawan.
Para pelaku dinilai bekerja secara terkoordinir dan licik. Ketika satu lokasi mulai disorot publik, aktivitas ilegal itu kemudian dipindahkan ke lokasi lain yang dianggap lebih aman.
Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor Dua Puluh Dua Tahun Dua Ribu Satu tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Selain itu, jika terbukti hasil dari kejahatan ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta, maka para pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor Delapan Tahun Dua Ribu Sepuluh tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan denda dengan nominal besar, serta penyitaan seluruh aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar aktor utama atau “big boss” dalam jaringan pengoplosan ini segera ditangkap, beserta seluruh pihak yang terlibat. Warga juga meminta seluruh aset hasil kejahatan disita.
Warga berharap Polresta Deli Serdang bersama Polda Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh hingga ke akar jaringan dan memutus mata rantai distribusinya.
Mereka menilai pembiaran terhadap praktik ini akan semakin merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas subsidi, serta membahayakan keselamatan karena penggunaan tabung yang tidak sesuai standar.
(Tim)

