Jaringan Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Kebal Hukum, Warga Tuntut Pengungkapan Kapolresta dan Kapolda Sumut Terima Informasi

DELI SERDANG – Praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi diduga masih beroperasi di Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal ini disebut dilakukan secara terstruktur, berpindah-pindah lokasi, dan beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan, Selasa (4/8/26).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sedikitnya dua titik menjadi sorotan. Titik pertama berada di salah satu dusun di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Warga di lokasi ini mengaku telah lama melaporkan dugaan praktik tersebut. Bukti berupa foto, video, dan titik koordinat disebut telah diserahkan ke jajaran Polda Sumatera Utara, namun belum ada tindakan nyata di lapangan.

Titik kedua berada di kawasan industri Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sebuah gudang di wilayah tersebut diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung ukuran industri. Gudang yang baru beroperasi ini kerap didatangi kendaraan pick-up, terutama pada malam hari. Modusnya diduga berkedok penjualan gas untuk kebutuhan industri.

Gudang di Tanjung Morawa ini diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu kelompok usaha setempat. Sebelumnya lokasi itu digunakan sebagai tempat penampungan kayu dan bengkel, sebelum beralih fungsi.

Hasil oplosan dari kedua titik tersebut diduga didistribusikan ke berbagai wilayah. Jangkauannya meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, hingga kawasan Belawan.

Para pelaku dinilai bekerja secara terkoordinir. Ketika satu lokasi mulai disorot, aktivitas kemudian dipindahkan ke lokasi lain yang dianggap lebih aman.

Terkait dugaan aktivitas ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi dari keduanya.

Praktik pengoplosan LPG subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan penyimpangan pendistribusian BBM dan gas subsidi dapat dipidana.

Jika hasil kejahatan digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya berupa pidana penjara, denda, dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Warga mendesak agar Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana segera mengambil tindakan nyata di lapangan.

Mereka meminta “big boss” jaringan pengoplosan ditangkap beserta seluruh jaringan, dilakukan penggerebekan dan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.

Warga menilai pembiaran terhadap praktik ini akan semakin merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas subsidi, serta membahayakan keselamatan karena penggunaan tabung yang tidak sesuai standar.

“Jangan hanya didata. Kami minta ada tindakan nyata, pengusutan tuntas sampai ke akar, dan proses hukum yang tegas,” ujar perwakilan warga.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *