Makassar, 14 Mei 2026 – Upaya awak media melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan bersama di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, justru menemui kendala.
Para anggota kepolisian yang namanya tercantum resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor A.1/XII/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025, dikabarkan enggan ditemui dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada pers saat tim redaksi mendatangi kantor Polsek Tallo, Rabu siang ini.
Upaya Konfirmasi Ditolak
Sesuai dokumen resmi yang beredar, tim penyidik yang ditunjuk langsung menangani perkara tersebut adalah AIPDA Edy Putra Suwirta, Brigpol Munardy M. Ramly, dan Bripda Fatuwal Rezki Dongoran. Ketiga personel tersebut ditugaskan memimpin proses penyidikan, dengan IPDA Haeril Dahri Lappi, S.E. sebagai Pengawas Penyidik.
Namun ketika awak media hadir di lokasi dan meminta izin wawancara untuk menanyakan progres kasus, hasil pemeriksaan saksi, hingga status para tersangka, pihak kepolisian di lokasi menyampaikan bahwa para penyidik yang dimaksud sedang tidak bisa ditemui.
“Kami sudah menyampaikan niat baik untuk konfirmasi resmi sesuai mekanisme pers. Namun petugas jaga di pos dan ruang Reskrim menjawab bahwa para anggota yang namanya tercantum di surat tugas tersebut sedang sibuk di luar kantor, ada tugas operasional, atau tidak berwenang memberikan keterangan ke media. Padahal posisi kendaraan dan perlengkapan dinas mereka terlihat terparkir rapi di halaman kantor,” ungkap salah satu wartawan yang hadir.
Awak media juga sempat meminta perwakilan lain atau pejabat atasan untuk memberikan keterangan pengganti, namun kembali ditolak dengan alasan bahwa yang berhak bicara adalah penyidik penangan kasus tersebut dan mereka belum mendapat instruksi untuk menyampaikan informasi ke publik.
Reaksi & Kekecewaan Awak Media
Sikap enggan ditemui ini menuai kekecewaan dari kalangan jurnalis. Pasalnya, dokumen SP2HP tersebut justru secara tegas mencantumkan nama, jabatan, hingga nomor kontak penyidik dan pengawas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pelapor maupun publik.
“Kalau namanya sudah tercantum resmi sebagai penanggung jawab kasus, seharusnya juga siap bertanggung jawab secara publik. Kami tidak mencari kesalahan, tapi hanya ingin memberitakan kebenaran dan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak akhir tahun lalu. Sikap menolak konfirmasi ini justru memunculkan pertanyaan baru di masyarakat,” tegas perwakilan awak media.
Selain itu, kasus ini sendiri sudah berjalan lebih dari lima bulan sejak laporan masuk pada 17 Desember 2025. Masyarakat pun menantikan kejelasan apakah kasus ini sudah ditetapkan statusnya, siapa saja tersangkanya, dan apakah berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih dalam tahap penyidikan.
Tanggapan Polsek Tallo
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pernyataan tertulis dari pihak Polsek Tallo terkait alasan penolakan konfirmasi tersebut. Pihak Humas Polrestabes Makassar yang dihubungi via telepon berjanji akan memverifikasi informasi ini dan memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan tim penyidik dalam waktu dekat, agar hak publik atas informasi dapat terpenuhi.
Publik dan awak media berharap, ke depannya institusi kepolisian semakin terbuka dan kooperatif. Transparansi dalam penanganan kasus hukum merupakan salah satu wujud pelayanan publik, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

