Kapolsek Torgamba Ketegasan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukumnya

 

Keterangan foto ; Kapolsek Torgamba AKP Guruhsinga datangi Nurlan Br Pasaribu (46) korban penusukan ke Klinik Sehat oleh menantunya sendiri.

 

Torgamba, Jelajahperkara| Peristiwa dugaan penganiayaan berat yang menggemparkan warga terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba, tepatnya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Torgamba AKP Guruhsinga menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dan penuh komitmen dalam menangani kasus tersebut. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Korban diketahui bernama Nurlan Br Pasaribu (46), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa tragis itu terjadi di kediamannya saat korban tengah melaksanakan ibadah salat Subuh. Secara tiba-tiba, pelaku yang diketahui merupakan menantunya sendiri, Reri Pardila (32), masuk dengan cara mendobrak pintu belakang rumah.
Berdasarkan kronologi awal, konflik bermula dari persoalan rumah tangga antara pelaku dan istrinya, Ella Mawarni (27), yang merupakan anak kandung korban. Upaya damai sebenarnya telah dilakukan, bahkan korban sempat memberikan sejumlah uang, kendaraan, serta barang berharga guna meredam perselisihan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Situasi memuncak ketika pelaku kembali mendatangi rumah korban pada dini hari dengan dalih ingin bertemu anaknya. Penolakan sang istri untuk rujuk diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan aksi brutal menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sembilan luka tusukan di berbagai bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, punggung, dada, dan perut, dengan total sekitar 40 jahitan. Meski mengalami luka serius, korban masih dalam kondisi sadar dan kini menjalani perawatan intensif di Klinik Sehat Cikampak.
Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Respons cepat masyarakat turut membantu menyelamatkan nyawa korban dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan serangkaian tindakan cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga langkah pengejaran terhadap pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara terbuka dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Kami pastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku, boleh langsung dan juga boleh menggunakan seluller call center 110 Komitmen Polsek Torgamba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan, bahwa setiap bentuk kejahatan akan dihadapi dengan tindakan tegas tanpa kompromi demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Sumber; medanpos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *