Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel Simamora Dikonfirmasi Terkait Buka Kegiatan Perjudian Tembak Ikan di Jalan Kartini Kisaran Asahan

 

Asahan,jelajahperkara| Soal kembalinya buka kegiatan perjudian tembak ikan yang diketahui buka tutup selama ini, kembali lagi dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel Simamora pada tanggal 11 Februari 2026.

Kepada kasat Reskrim Diinformasikan bahwa buka perjudian tembak ikan di Jalan Kartini Kisaran Asahan berdasarkan pantauan Pers media online jelajahperkara pada tanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan media online jelajahperkara di TKP tersebut terpantau padat pemain judi mencapai ratusan orang memadati arena perjudian tembak ikan tersebut.

Perjudian tembak ikan adalah suatu bentuk perjudian dan perjudian dilarang negara berdasarkan UU Republik Indonesia sebagaimana Perjudian di Indonesia dilarang keras berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Masyarakat di Kisaran Asahan mengeluhkan terkini kehadiran perjudian tembak ikan yang kembali lagi beroperasi di daerah tempat tinggal mereka karna perjudian adalah bentuk ancaman perekonomian dan keamanan lingkungan di masyarakat.

Dimohonkan kepada Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel Simamora mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia Memberantas perjudian tembak ikan tersebut.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *