SEMARANG – Penghentian penyelidikan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Sdri Anis Sugiati menuai protes keras dari kuasa hukumnya, John Liver Situmorang, S.H., M.H. Ia menilai keputusan tersebut janggal dan tidak berdasar, karena rangkaian peristiwa dinilai sudah sangat jelas.
Menurut John Liver Situmorang, perkara ini bukan kasus yang samar. Alurnya terang: mobil milik korban awalnya digadaikan kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Lalu berpindah ke Yossy Handri Arifianto menjadi Rp15 juta, hingga akhirnya ke Fatahul Alim dengan nilai Rp40 juta.
“Ini satu rangkaian utuh, bukan kejadian terpisah. Tapi kenapa justru dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana?” tegas John.
Masalah semakin rumit ketika para pihak diduga mengarahkan korban untuk melakukan top up melalui leasing. Tanpa curiga, korban mengikuti arahan tersebut. Setelah dana leasing sebesar Rp40 juta cair dan ditransfer, mobil justru hilang dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Tak hanya itu, John juga menyoroti langkah yang dinilai membingungkan. Alih-alih para pihak yang diduga terlibat diproses, justru korban dilaporkan oleh pihak leasing, PT Nusa Surya Cipta, atas dugaan penggelapan pada 24 November 2025. Saat ini, laporan tersebut bahkan sudah masuk tahap penyidikan.
“Ini yang kami anggap tidak masuk akal. Korban malah jadi terlapor. Sementara pihak yang diduga kuat terlibat di awal justru seperti diabaikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dihentikannya penyelidikan terhadap Nur Aini. Menurutnya, tidak tepat jika korban diminta membuat laporan baru dengan terlapor berbeda, karena seluruh peristiwa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Peran masing-masing sudah jelas dalam hukum pidana. Tidak bisa dipotong-potong seenaknya,” tambahnya.
Atas dasar itu, John Liver Situmorang, S.H., M.H secara tegas meminta Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk turun tangan memeriksa seluruh peserta gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan.
“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma merugikan korban, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Kami minta Propam serius dan objektif mengusut ini,” tutupnya.
Redaksi

