SEMARANG – Penghentian penyelidikan kasus dugaan penggelapan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Semarang Utara menuai sorotan tajam. Advokat John L. Situmorang, SH., MH. dari Kantor Hukum JLS & Partners, selaku kuasa hukum Sdri. Anis Sugiarti, angkat bicara dan menilai keputusan tersebut janggal.
Perkara ini bermula dari laporan kliennya pada 12 Mei 2025, terkait dugaan penggelapan yang melibatkan Sdri. Nur Aini alias Ninik. Namun di tengah proses, penyelidikan justru dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
“Ini yang kami pertanyakan. Rangkaian peristiwanya jelas, tapi malah dihentikan. Ada apa?” tegas John L. Situmorang, SH., MH.
Ia membeberkan, awalnya satu unit mobil milik kliennya digadaikan kepada terlapor sebesar Rp10 juta. Mobil kemudian diambil oleh suami terlapor, lalu berpindah tangan lagi ke pihak lain dengan nilai Rp15 juta, bahkan kembali digadaikan hingga mencapai Rp44 juta.
Ironisnya, kliennya sudah menebus hingga Rp44 juta kepada pihak-pihak yang menguasai kendaraan tersebut. Namun hingga kini mobil tak kunjung kembali.
“Kalau alurnya seperti ini, ini bukan lagi abu-abu. Ini terang. Ada dugaan penggelapan yang jelas,” lanjut John L. Situmorang, SH., MH.
Yang makin jadi sorotan, hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Semarang justru menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan korban.
“Kami menduga ada yang tidak beres. Jangan sampai aparat justru melindungi pelaku dan mengorbankan korban,” tegas John L. Situmorang, SH., MH.
Tak tinggal diam, pihaknya memastikan akan mengajukan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melalui Bagwassidik. Selain itu, laporan ke Propam Polda Jateng juga akan dilayangkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam gelar perkara diperiksa.
“Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya,” tandas John L. Situmorang, SH., MH.
Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh John L. Situmorang, SH., MH. hingga ada kejelasan hukum bagi kliennya. Ia menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk kepentingan klien, tapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
M. Bakara

