SEMARANG – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Dua orang perempuan yang terlibat dalam aksi ini diamankan, yang mana keduanya ternyata memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu. Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan narkoba tidak lagi mengenal batas hubungan kekeluargaan, bahkan mengorbankan keselamatan masa depan demi keuntungan sesaat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kompol Edi Hartono segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil pada hari Kamis, 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Di area parkir Lapas Kedungpane, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP. Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dan tujuh butir ekstasi yang disembunyikan dengan cara yang tidak lazim, yakni ditempelkan dan diselipkan di bagian telapak kaki kirinya.
Dari keterangan yang diperoleh, AP mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ibu mertuanya yang berinisial ANF. Ia bersedia menjadi kurir karena dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Tugasnya cukup jelas: mengantarkan barang itu kepada seseorang yang masih menjalani masa hukuman di dalam lapas tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melacak keberadaan ANF yang diduga sebagai otak sekaligus penghubung utama. Tak lama berselang, perempuan itu berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Saat diperiksa, ANF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menerima pesanan sekaligus barang narkotika tersebut dari seorang narapidana yang berada di dalam lapas berinisial AS, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Sebagai upah, ia dijanjikan uang sebesar Rp7,5 juta, yang sebagiannya sudah ia terima lebih dulu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba sudah menyusup hingga ke tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan diri.
“Modus yang digunakan cukup licik dan berusaha menghindari deteksi, dengan cara menyembunyikan barang di bagian tubuh. Yang paling memprihatinkan adalah, tindakan jahat ini melibatkan hubungan keluarga, yang mana seharusnya saling melindungi, justru diajak terlibat dalam kejahatan berat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang ada di balik kasus ini, baik yang beroperasi di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan narkoba akan selalu diburu dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan sampai karena menginginkan uang dengan cara instan, kita justru menghancurkan masa depan sendiri dan keluarga. Pihak kepolisian akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba, namun dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas yang berwenang. Bersama-sama kita putus mata rantai kejahatan ini,” pesannya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan di Markas Besar Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua orang ini diancam dengan hukuman penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Redaksi

