Toba,Jelajahperkara| Sampai detik ini 7 April 2026 masih tetap beroperasi angkutan umum ilegal di daerah Toba yang perkiraan 200 an kendaraan mobil plat hitam jurusan Porsea – Sopo Surung tepatnya di daerah Kabupaten Toba tersebut.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy yang dikonfirmasi secara rutin dalam sebulan ini tidak ada jawaban resmi dari Kapolres Toba tersebut.
Ratusan masyarakat khususnya supir angkutan berizin resah dengan hadirnya beroperasi mobil angkutan plat hitam sebagaimana dimaksud transportasi darat ilegal.
Berdasarkan keterangan beberapa supir angkutan berizin tersebut mereka akui merasa resah dengan hadir angkutan mobil plat hitam tersebut dikarenakan sumber pendapatan semakin minim atas hadirnya praktik dilarang negara tersebut.
Ratusan mobil angkutan plat hitam tersebut melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dalam sanksi ini Kepolisian wajib sita kendaraan dan stop angkutan umum ilegal di daerah Toba tersebut.
Masyarakat di Toba khususnya supir angkutan umum resmi meminta pertanggungjawaban Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy menyita seluruh angkutan umum ilegal di wilayah hukum Kepolisian Polres Toba.
Tim.

