Media Siluman Dikerahkan Membangun Narasi Sesat Menyudutkan Korban Pencurian Jadi Tersangka Yang Sedang Proses Praperadilan di PN Medan!

 

Medan,Jelajahperkara|Diduga untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan dan berbeda dari fakta sebenarnya, sejumlah media online “siluman” tanpa legalitas, tanpa box redaksi, serta tanpa identitas wartawan diduga sengaja dikerahkan untuk menyebarkan berita bohong dan menggiring opini publik dalam perkara praperadilan kasus wartawan korban pencurian yang justru berujung masuk penjara dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menangkap pelaku pencurian di toko miliknya sendiri.

Hal tersebut terungkap dari beredarnya sejumlah portal berita abal-abal yang memuat pemberitaan tendensius dan menyudutkan korban pencurian yang diduga dikriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, media-media tersebut tidak memiliki identitas perusahaan pers yang jelas. Tidak ditemukan box redaksi, alamat kantor, penanggung jawab, maupun nama wartawan yang menulis berita. Bahkan sebagian besar isi pemberitaan dinilai tidak berimbang dan terkesan menyerang pihak korban secara sepihak.

Media-media tersebut diduga sengaja dibangun untuk memberikan arahan opini yang sesat kepada masyarakat yang sejak awal mengikuti kasus viral “korban pencurian disuruh polisi menangkap maling lalu masuk penjara dan menjadi DPO.”

Sejumlah pihak menilai kemunculan media siluman tersebut sengaja dibuat untuk mempengaruhi opini publik serta membentuk narasi seolah-olah korban pencurian merupakan pelaku kejahatan dalam perkara tersebut. Padahal, pelapor yang telah menjadi korban justru dijadikan tersangka, sementara perkara itu sendiri masih sedang diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Tak tanggung-tanggung, isi pemberitaan dari portal media abal-abal tersebut dinilai penuh narasi provokatif, tidak masuk akal, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan terdapat dugaan penggiringan opini yang terkesan sesat guna mempengaruhi jalannya proses hukum serta menekan pihak korban di tengah perjuangannya mencari keadilan.

Praktik penggunaan media tanpa legalitas untuk menyerang pihak tertentu dinilai sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan mencederai kode etik jurnalistik. Sebab, media seharusnya menjadi sarana penyampai informasi yang berimbang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan alat propaganda untuk menggiring opini publik.

Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak dalam menerima informasi serta memeriksa legalitas media sebelum mempercayai isi pemberitaan yang beredar di media sosial maupun portal online yang tidak dikenal.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *