MEDAN – Proyek _Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Sekolah_ di UPT SMP Negeri 23 Medan senilai Rp2.025.610.000 memicu kecurigaan publik. Temuan di lapangan menunjukkan pengerjaan diduga tidak sesuai prosedur, mutu bangunan rendah, hingga pengelola proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi, Senin (3/8/26).
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis dan Jumat, 31 Juli 2026, papan informasi proyek tidak terpasang di area sekolah. Papan baru dikirim beberapa jam kemudian oleh mandor proyek, Suprizal, setelah kehadiran media.
Dalam papan tersebut tercantum: Nama Kegiatan Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Sekolah, Lokasi UPT SMP Negeri 23 Medan, Biaya Rp2.025.610.000, Jangka Waktu 1 April s/d 30 Juni 2026, Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Keterlambatan pemasangan papan informasi diduga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu mewajibkan badan publik membuka penggunaan anggaran negara sejak awal agar bisa diawasi masyarakat.
Kondisi fisik bangunan justru memprihatinkan. Kusen pintu dan jendela kelas banyak ditemukan berlubang, retak, dan goyang. Dengan anggaran di atas Rp2 miliar, kualitas seperti ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik markup dan pekerjaan tidak sesuai RAB.
Saat ditanya jenis kayu yang digunakan untuk kusen dan pintu per set, Suprizal memilih diam. Ia hanya berdalil kusen yang belum jadi akan didempul dan dicat.
“Abang lihat kusen yang belum jadi, kusen itu bakal didempul lalu dicat,” ujarnya.
Suprizal juga mengakui seluruh pekerja merupakan tenaga harian. Pembelian bahan hingga penggajian ditransfer langsung oleh kepala sekolah.
“Semua kami di sini harian. Mulai dari belanja semua bahan dan gaji kami ditransfer oleh kepala sekolah,” katanya.
Tidak adanya penerapan standar K3 di lokasi turut menambah daftar pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 23 Medan Dra. Syarifah Hanum tidak dapat ditemui. Awak media sudah dua kali mendatangi sekolah, namun bersangkutan disebut merangkap PLT di sekolah lain.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada kepsek juga tidak digubris. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Jika memang jujur dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, sikap welcome pasti terlihat,” ujar salah seorang warga.
Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd. juga tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim via WhatsApp.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Mereka mendesak agar Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, dan Kemendikdasmen segera turun ke lapangan.
“Kalau memang ada kecurangan, baiknya kepala sekolah yang harus bertanggung jawab,” kata warga.
Dengan nilai anggaran besar dan temuan mutu yang jauh dari standar, publik menuntut audit menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan agar tidak ada lagi kerugian negara.
https://jelajahperkara2.com/diduga-kkn-dan-langgar-prosedur-proyek-revitalisasi-rp2-miliar-di-smpn-23-medan-disorot-papan-proyek-baru-muncul
(Tim)

