OWNER PT.AFRESH INDONESIA TERANCAM PIDANA – BERHENTI PRODUKSI – BATAL TAKEOVER
Jambi ~ Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan Permenaker No. 03/MEN/1998, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib melapor kepada dua instansi utama: 1. BPJS Ketenagakerjaan: Untuk pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) agar biaya pengobatan dan santunan korban ditanggung oleh BPJS. 2. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat: Sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan…

