Langkat,Jelajahperkara| Satresnarkoba Polres Langkat menangkap tiga pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita 190,50 gram sabu dengan tiga pelaku berinisial ZP (20), AK (20), keduanya merupakan warga Kota Medan, sedangkan HF (31) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangannya, AKP Jekson menyampaikan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika pada, Rabu 11 Febuari 2026 sekira pukul 21.30 WIB.
“Dari tangan para diduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 190,50 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” ungkap Jekson.
Kasat Narkoba AKP Amrizal, melaui Kasi Humas menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal unit I melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu. Saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Tim.

