MAKASSAR, 17 Januari 2025 – Seorang pria muda bernama Akb (25 tahun) yang bekerja membantu kakaknya dalam pekerjaan pengangkutan sampah dan pemeliharaan kebersihan di wilayah Daeng Tata Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah diamankan oleh seorang oknum anggota TNI Inisial Ns pada dini hari tanggal 17 Januari 2025. Peristiwa penangkapan terjadi pada pukul 02.00 WITA di Bengkel mobil lokasi Daeng Tata yang menjadi wilayah kerja Akb, dimana Oknum Anggota TNI kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan Akb dengan kondisi yang membuatnya mencurigai adanya tindak pidana pencurian kabel mobil yang diklaim sebagai miliknya.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, Akb selanjutnya diserahkan langsung ke Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian Kabel Mobil yang dilaporkan Oknum anggota TNI Ns. Kasus ini langsung mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian dan ditangani secara khusus oleh penyidik dari Polsek Tamalate, yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus kejahatan ringan hingga sedang di wilayah Kecamatan Tamalate.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media saat ditemui di kantor Polsek Tamalate, Bapak Suhardi menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Akb telah mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil kabel mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Setelah kami lakukan pemeriksaan awal dan melakukan tahap penyidikan yang objektif, pihak tersangka Akb telah memberikan keterangan yang jelas dan mengakui bahwa dia yang ambil Kabel mobil tersebut,” jelas Bapak Suhardi dengan suara yang tegas namun tetap penuh rasa hormat terhadap proses hukum.

Bapak Suhardi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Akbar untuk menyampaikan segala hal yang menjadi dasar tindakannya, serta telah memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menghormati hak-hak tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak hanya fokus pada hasil akuratan kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan memenuhi standar hukum dan etika penegakan hukum. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna memperkuat kasus ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media setelah menjalani proses penyidikan di Polsek Tamalate, Akb dengan wajah penuh penyesalan menyampaikan bahwa dirinya memang telah mengambil kabel mobil yang menjadi perkara dalam kasus ini. “Saya mengakui kalau saya yang ambil karena terpaksa,” ujar Akb dengan suara yang terengah-engah dan mata yang sedikit merah. Akb kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sebagai pekerja bantu untuk kakaknya dalam bidang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan selama Kurang lebih dari satu tahun terakhir. Meskipun pekerjaannya cukup berat dan jam kerjanya seringkali hingga larut malam atau dini hari, Akb menyatakan bahwa ia selalu berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berpikir untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.
Pihak keluarga Akb, yang telah datang ke Polsek Tamalate untuk mendukungnya selama proses penyidikan berlangsung, menyatakan bahwa mereka sangat terkejut dan sedih mendengar kabar tentang tindakan yang dilakukan oleh Akb. Namun, mereka juga menyampaikan bahwa mereka akan tetap memberikan dukungan moral kepada Akb dan akan membantu dia untuk menjalani proses hukum dengan baik serta memperbaiki diri di masa depan. “Kita sangat sedih dan tidak menyangka bahwa Akb bisa melakukan hal seperti itu. Namun, sebagai keluarga akan tetap ada di sisinya, membantu dia untuk memahami kesalahannya dan berusaha menjadi orang yang lebih baik lagi ujar nya.
Redaksi : Jelajahperkara2
Mariyanto

