SERGAI, Rabu (15/4/2026) — Tabir pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Irfan Barus (31) akhirnya dikuliti habis. Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi di depan Gedung Sat Reskrim, memperagakan 10 adegan krusial yang membuka terang benderang jalannya aksi brutal tersebut.
Tersangka S. Damanik (46) dihadirkan langsung. Dengan pengawalan ketat, ia memperagakan satu per satu adegan yang menggambarkan bagaimana nyawa korban dihabisi. Empat pemeran pengganti turut dilibatkan, mempertegas setiap detail kejadian yang sebelumnya menyisakan tanda tanya.
Suasana rekonstruksi berlangsung tegang. Setiap adegan seakan menghidupkan kembali momen kelam di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda—lokasi di mana tragedi berdarah itu terjadi.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menegaskan rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk mengunci fakta hukum.
“Ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dibuka,” tegas IPTU Qory.
Terungkap, usai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur lintas provinsi hingga ke Riau. Namun pelariannya tak bertahan lama. Aparat berhasil memburunya dan menangkapnya di Kabupaten Asahan—mengakhiri pelarian yang sempat membuat kasus ini memburu perhatian publik.
Kini, jerat hukum menanti. Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan dikawal hingga tuntas—demi satu tujuan: keadilan bagi korban dan kepastian hukum tanpa celah bagi pelaku kejahatan.
Indra/humas

