Sepatu Utuh, Hukuman Penuh: Putusan PN Semarang Jadi Sorotan Publik

SEMARANG – Putusan 10 bulan penjara terhadap Wisnu dalam perkara dugaan pencurian di Pengadilan Negeri Semarang menuai kritik tajam. Sorotan bukan hanya pada lamanya hukuman, tetapi pada logika penghitungan kerugian yang dinilai tidak mencerminkan kerugian nyata.

Fakta persidangan menunjukkan, salah satu barang yang sempat diambil—sepatu seharga Rp350 ribu—telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh. Namun anehnya, nilai sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian perkara.

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H , mempertanyakan dasar perhitungan itu.

“Kalau barang sudah kembali utuh, di mana letak kerugiannya? Apakah hukum menghitung angka, atau menghitung fakta?” tegasnya.

Total kerugian dalam dakwaan disebut mencapai Rp2,9 juta. Angka ini menjadi kunci, karena membuat perkara masuk kategori pidana biasa, bukan tindak pidana ringan (tipiring). Padahal, jika Rp350 ribu tidak dimasukkan karena barang sudah kembali, total kerugian berpotensi turun di bawah Rp2,5 juta—batas yang kerap menjadi rujukan dalam klasifikasi tipiring.

Artinya, satu item yang sudah tidak lagi menimbulkan kerugian riil justru ikut menentukan berat-ringannya proses hukum dan ancaman pidana.

Secara normatif, pengembalian barang memang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Namun dalam praktik penegakan hukum, pengembalian seharusnya menjadi pertimbangan signifikan, baik dalam menghitung kerugian aktual maupun dalam menjatuhkan hukuman yang proporsional.

Putusan ini memicu pertanyaan mendasar: apakah hukum lebih menekankan formalitas angka dalam dakwaan, atau substansi kerugian yang benar-benar masih ada?

Di tengah maraknya perbandingan dengan perkara-perkara lain yang bernilai jauh lebih besar namun berujung pada hukuman yang dinilai lebih ringan, publik menuntut konsistensi dan rasa keadilan yang tidak tebang pilih.

Kasus ini bukan sekadar soal sepasang sepatu. Ini tentang bagaimana angka dalam berkas perkara bisa menentukan nasib seseorang—dan tentang seberapa jauh hukum mampu menghadirkan keadilan yang terasa, bukan sekadar tertulis.

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *