Skandal Perampasan Tanah di Pinrang: Sindikat Tiga Mafia Kolaborasi Rebut Lahan Rakyat, Sertifikat Ganda Terbit Secara Misterius

Oplus_16908288

PINRANG, 2 Mei 2026 – Sebuah kasus perampasan tanah yang mengguncang kini terungkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 15.190 meter persegi milik Farida Ambo Tang di Lingkungan Labilibili diduga menjadi korban tindakan sistematis sindikat yang melibatkan tiga kelompok berbahaya: mafia tanah, mafia administrasi, dan mafia hukum. Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur, mulai dari pencurian data hingga penghalangan proses hukum, membuat hak milik sah warga terancam hilang.

Kejahatan ini diduga dimulai sejak tahun 2022, ketika sosok bernama H.M. Yasin mendekati keluarga korban dengan kedok calon pembeli yang kredibel. Melalui pendekatan tersebut, ia berhasil memfoto Sertifikat Hak Milik (SHM) asli nomor 179 milik korban dengan alasan untuk verifikasi. Foto dokumen itu kemudian dijadikan acuan oleh sindikat untuk memetakan lokasi dan menyusun dokumen palsu guna menguasai lahan tersebut.

Langkah selanjutnya dilakukan melalui rekayasa birokrasi. Sejumlah oknum, di antaranya mantan Kepala Lingkungan bernama Arifin, staf Kecamatan Suppa, dan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernama Burhan, diduga bekerja sama menyusun cerita palsu tentang kepemilikan tanah. Mereka menerbitkan surat keterangan penguasaan lahan dan memanipulasi data pajak tanah. Hal yang mencengangkan, nama yang dicatatkan sebagai pemilik klaim, yaitu Lambolong, sebenarnya tidak tercatat sebagai penduduk di Labilibili, melainkan berasal dari perbatasan Kabupaten Sidrap. Namun melalui rekayasa data yang canggih, identitas tersebut seolah-olah diakui sebagai pemilik sah lahan milik Farida.

Puncak rekayasa terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang. Diduga ada oknum dalam instansi tersebut yang sengaja meniadakan sistem pengawasan dan pengecekan, sehingga berhasil menerbitkan SHM ganda nomor 129 atas nama Lambolong. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sertifikat baru bisa diterbitkan di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat resmi dengan sistem kode batang yang tercatat secara nasional? Dugaan kuat menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap untuk melegalkan dokumen hasil rekayasa tersebut.

Ketika korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, hambatan berat justru datang dari lingkungan kepolisian. Oknum penyidik di Kepolisian Resor Pinrang diduga sengaja menghalangi proses penegakan hukum. Laporan korban tidak ditindaklanjuti dengan serius, proses penyelidikan diperlambat, sementara tindakan penyerobotan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik terus berlanjut di lapangan. Pola ini dinilai bertujuan untuk membuat korban kelelahan secara finansial dan mental hingga akhirnya menyerah begitu saja.

Tekanan juga dialami oleh saksi kunci. Saat dilakukan peninjauan ke lokasi, H.M. Yasin terlihat secara terang-terangan memprovokasi H. Halide, seorang tokoh masyarakat yang menjadi saksi sejarah wilayah tersebut. Tindakan ini jelas bertujuan untuk merusak kepercayaan terhadap kesaksian yang menyatakan bahwa keluarga Lambolong tidak pernah memiliki tanah di wilayah itu sejak tahun 1980-an.

Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung S.H, CLA, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi memicu konflik sosial yang besar di Pinrang jika tidak segera ditangani secara tegas oleh otoritas tingkat atas. Ia juga mengeluarkan seruan keras kepada berbagai pihak berwenang: meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menangkap H.M. Yasin dan membersihkan jajaran Polres Pinrang dari oknum yang melindungi sindikat ini. Kepada Menteri ATR/BPN, ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen sertifikat nomor 129 dan memecat oknum yang terlibat konspirasi. Selain itu, Satuan Tugas Penanggulangan Mafia Tanah diminta turun langsung ke lokasi sebelum keadilan benar-benar tidak lagi bisa diharapkan oleh warga.

“Tanah rakyat bukan untuk dijarah, hukum bukan untuk diperjualbelikan,” demikian seruan tegas yang diangkat dalam gerakan masyarakat yang mendukung korban. Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dan publik menanti langkah nyata dari pihak berwenang agar hak milik warga bisa dikembalikan dan pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya.

Redaksi : Sorotanpublic.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *