DELI SERDANG, 3 Mei 2026 — Dugaan praktik mafia tanah di Deli Serdang kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan. Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, secara terbuka “menabuh genderang perang” terhadap apa yang ia sebut sebagai indikasi kejahatan administratif yang terstruktur dan berlapis.
Kasus yang menimpa Legiman Pranata disebut bukan lagi sekadar sengketa, melainkan potret telanjang rapuhnya sistem negara saat berhadapan dengan dugaan manipulasi data dan kekuatan jaringan.
SHM ‘Siluman’ Terbit Super Kilat, NIK Diduga Ganda
Perhatian publik tertuju pada terbitnya SHM No. 477 yang diduga hanya diproses dalam waktu sekitar 10 hari. Proses ini dinilai jauh dari kewajaran dan memunculkan dugaan adanya “jalur khusus” di balik meja birokrasi.
Lebih menggegerkan, sertifikat tersebut diduga menggunakan NIK ganda atau identitas bermasalah, yang jika terbukti, menunjukkan adanya celah serius—atau bahkan pembiaran—dalam sistem administrasi negara.
“Kalau ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran. Ini indikasi perampasan hak rakyat dengan memanfaatkan legalitas palsu. Produk seperti ini tidak layak hidup dalam sistem hukum,” tegas Atan.
Ia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak bersikap normatif dan segera melakukan pembatalan administratif. “Jangan tunggu rakyat hancur dulu baru negara bergerak,” ujarnya.
Dugaan Libatkan Oknum Elit, ‘Imunitas’ Dipertanyakan
LSM PAKAR juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI berinisial SPHS. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai alarm keras bahwa praktik mafia tanah bisa bersinggungan dengan kekuasaan.
“Jangan sampai jabatan dijadikan benteng. Hukum tidak boleh tunduk, apalagi bertekuk lutut di hadapan kekuasaan,” kata Atan.
Instruksi Terbuka: Bongkar, Lindungi, dan Lawan
DPP LSM PAKAR langsung mengeluarkan langkah tegas:
Mendesak Mabes Polri dan Satgas Mafia Tanah turun tangan melakukan audit investigatif total.
Meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Legiman Pranata dan keluarga dari potensi tekanan.
Menggerakkan tekanan publik nasional, memastikan kasus ini tidak tenggelam atau “diamankan”.
“Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Alarm Bahaya!”
Atan menegaskan, kasus ini adalah peringatan keras bagi negara.
“Kalau satu NIK bisa dipermainkan, satu sertifikat bisa ‘disulap’, maka tidak ada lagi jaminan keamanan hak rakyat. Ini alarm bahaya! Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang bermain di balik meja,” tegasnya.
“LSM PAKAR akan berada di garis depan. Kami tidak akan diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan, siapa pun yang terlibat harus dibuka terang-benderang,” pungkasnya.
Tentang LSM PAKAR:
LSM PAKAR Indonesia adalah lembaga kontrol sosial yang fokus pada penegakan hukum, pemberantasan narkoba, dan pembelaan hak masyarakat kecil.
Kontak Media:
DPP LSM PAKAR Indonesia
www.mediapakar.com�
Tagar: #KeadilanUntukLegiman

