SOLAR SUBSIDI DIJARAH! Polda Sumut Bongkar Dugaan Mafia BBM di Tebingtinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan

Tebing Tinggi ~ Polda Sumatera Utara kembali membongkar dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil. Dua unit truk bermuatan solar subsidi ilegal berhasil diamankan dalam operasi Direktorat Reskrimsus di wilayah Tebingtinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa dini hari (5/5), saat tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Dirkrimsus Kompol Mulyadi bergerak cepat menyisir sejumlah SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM subsidi secara ilegal.

Dua truk tersebut diketahui mengangkut solar subsidi dari SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno–Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan membenarkan pengungkapan tersebut. Kedua kendaraan beserta para sopir kini diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Truk pertama membawa sekitar 4 ton solar subsidi yang dikemudikan Herman, warga Sidempuan. Sedangkan truk kedua yang telah dimodifikasi mengangkut sekitar 1,4 ton solar subsidi dan dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara,” ungkapnya.

Yang mengejutkan, praktik ilegal itu diduga dilakukan secara terorganisir. Para pelaku menggunakan sedikitnya 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU.

Modus ini diduga sengaja dirancang agar solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor penting justru dialihkan ke jalur bisnis ilegal demi keuntungan besar segelintir pihak.

Tak hanya itu, BBM subsidi ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik Gerson Siringo-ringo alias MR Jack di wilayah Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kini publik menanti langkah tegas aparat untuk membongkar siapa aktor besar di balik dugaan jaringan mafia solar subsidi tersebut. Sebab praktik penyelewengan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat dan kerugian nyata bagi negara.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Ferry Walintukan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *