Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana

AGAM –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan ini wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.   Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi…

Read More