TERBONGKAR! Dugaan Intervensi dan Intimidasi Sekolah Djuwita terhadap Dinas Pendidikan Batam Mencuat, Skandal Legalitas Pendidikan Mulai Terkuak

Batam – Tabir yang selama ini tertutup rapat akhirnya mulai tersingkap. Dugaan kuat adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan pihak Sekolah Djuwita terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam kini mencuat ke permukaan dan memantik perhatian publik. Fakta-fakta yang terungkap dalam serangkaian konfirmasi dan klarifikasi antara awak media, Dinas DPM-PTSP, serta Dinas Pendidikan Kota Batam mengarah pada indikasi adanya persoalan serius yang selama ini diduga sengaja ditutupi.

Polemik ini berawal dari kasus dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap seorang anak balita yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan Sekolah Djuwita. Kasus yang telah bergulir di Polresta Barelang dan Unit PPA Polda Kepri itu kini berkembang menjadi bola salju yang menyeret persoalan legalitas lembaga pendidikan tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Tim LBH No Viral No Justice (NVNJ) justru menemukan dugaan persoalan yang jauh lebih mengkhawatirkan. Tim yang dipimpin oleh Lomboan Djahamou, S.H. memilih menelusuri akar persoalan dengan membedah legalitas operasional Sekolah Djuwita secara menyeluruh.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan yang diduga memiliki persoalan administratif dan legalitas dapat dengan leluasa bertindak serta melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ungkap Hendri dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu menguji keabsahan legalitas sekolah sebelum memproses perkara turunannya. Ia menilai akar persoalan justru berada pada dugaan pelanggaran administrasi yang selama ini luput dari perhatian.

Gelombang fakta semakin menguat saat Tim LBH NVNJ melakukan penelusuran langsung ke DPM-PTSP Kota Batam. Dari hasil konfirmasi diperoleh informasi bahwa izin Kelompok Bermain (KB) Djuwita tercatat atas nama PT Djuwita Perkasa sejak tahun 2022.

Namun fakta mengejutkan muncul ketika dilakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pendidikan Kota Batam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, secara tegas menyatakan bahwa Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak merupakan dua satuan pendidikan berbeda yang wajib memiliki izin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) masing-masing.

“Tidak boleh satu. Setiap satuan pendidikan berbeda harus memiliki NPSN sendiri,” tegas Hendri.

Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar. Sebab dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: B/487/400.3.2/VI/2026 justru terdapat keterangan yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan kepala dinas. Dugaan adanya manipulasi data, kesalahan administrasi, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pun mulai mencuat ke permukaan.

Situasi semakin pelik ketika Kepala Dinas Pendidikan tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan antara isi surat resmi dan pernyataannya sendiri. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyeret institusi pendidikan dan pejabat terkait ke dalam pusaran persoalan administrasi yang berpotensi berdampak hukum.

Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada proses verifikasi tenaga pendidik yang menjadi salah satu syarat penerbitan NPSN. Dugaan adanya ketidaksesuaian data guru dan kelengkapan administrasi kembali menjadi perhatian serius.

Kepala Dinas Pendidikan bahkan berjanji akan melakukan penelusuran menyeluruh terkait keberadaan dan legalitas tenaga pendidik yang digunakan oleh lembaga tersebut.

Di tengah derasnya pertanyaan publik, muncul dugaan bahwa selama bertahun-tahun Kelompok Bermain Djuwita beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan legal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka konsekuensinya tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan perlindungan hak peserta didik.

“Jika benar selama empat tahun tidak memiliki NPSN yang sah, maka patut dipertanyakan legalitas aktivitas pendidikan yang berlangsung selama ini. Ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan,” tegas Lomboan Djahamou, S.H.

Kini publik menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah dugaan intervensi terhadap Dinas Pendidikan benar-benar terjadi? Apakah ada pihak yang selama ini bermain di balik layar untuk melindungi dugaan pelanggaran tersebut?

Satu per satu fakta mulai bermunculan. Tirai yang selama ini menutupi dugaan skandal legalitas pendidikan di Batam perlahan tersibak. Dan ketika seluruh fakta akhirnya terbuka, bukan tidak mungkin akan muncul babak baru yang jauh lebih mengejutkan dari yang selama ini diketahui masyarakat.

Fahmi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *