Tragis di Tanah Sergai: Penculikan Bocah 3 Tahun Berujung Pembunuhan Nenek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Serdang Bedagai — Duka mendalam menyelimuti Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Sebuah kasus kemanusiaan yang memilukan terungkap, ketika penculikan seorang bocah perempuan berusia 3 tahun berinisial Fitrianti alias Fitri, berujung pada perenggutan nyawa neneknya sendiri, Irawati (58).

Peristiwa ini menyeret dua pelaku, Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), yang tega menjalankan aksi keji didorong motif dendam pribadi.

Kasus bermula pada Februari 2026, saat korban kecil Fitri diculik dari lingkungan rumahnya. Tanpa belas kasihan, pelaku membawa bocah tak berdosa itu berpindah-pindah tempat, bahkan sempat dititipkan kepada orang lain dengan identitas palsu. Kepolosan seorang anak dimanfaatkan, sementara keluarga diliputi kecemasan dan harapan yang tak kunjung pasti.

Namun tragedi tak berhenti di situ.

Pada 9 Maret 2026, warga digegerkan dengan penemuan jasad Irawati. Fakta mengerikan pun terungkap—korban merupakan nenek dari Fitri, dan pembunuhnya tak lain adalah orang yang sama dalam kasus penculikan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dihabisi secara brutal di dalam rumah pelaku. Dengan cara yang sadis, korban didorong, dicekik, diikat, hingga akhirnya dibekap sampai kehabisan napas. Aksi keji itu dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku.

Ironisnya, pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam lama. Pelaku Anita mengaku sakit hati terhadap keluarga korban terkait persoalan uang dan hubungan pribadi yang menyinggung perasaannya. Dendam yang dipelihara berubah menjadi amarah yang membutakan hati, hingga nyawa melayang tanpa ampun.

Tak berhenti pada pembunuhan, kedua pelaku juga sempat berniat menghabisi suami korban. Mereka bahkan mendatangi rumah korban setelah kejadian, namun niat itu urung karena target tidak berada di tempat.

Setelah melakukan aksi keji, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar barang-barang milik korban dan membuang jasadnya di lokasi pembakaran sampah. Mereka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus aparat.

Pelaku Anita lebih dulu diamankan warga saat mencoba kabur, sementara Zulkifli berhasil ditangkap polisi di wilayah Tanah Karo setelah buron beberapa hari.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Sebuah pengingat pahit bahwa dendam dan amarah yang tak terkendali dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut segalanya—bahkan nyawa orang-orang terdekat.

Sementara itu, nasib kecil Fitri menjadi perhatian banyak pihak, berharap trauma yang dialaminya dapat segera pulih dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Peristiwa ini menyisakan satu pesan kuat: tak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan, terlebih terhadap anak dan keluarga sendiri.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *