Semarang – Unit Lalu Lintas Polsek Pedurungan melakukan kegiatan penyekatan dalam rangka pembatasan operasional angkutan barang sesuai SKB 3 Menteri Nomor 854 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ujung Jalan Soekarno Hatta, wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Kegiatan penyekatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Pedurungan, Iptu Darwis, bersama lima personel anggota. Petugas berjaga di titik tersebut untuk memantau kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga yang masuk dalam pembatasan operasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan tetap mengedepankan cara yang humanis. Sopir truk yang melintas hanya diberikan penjelasan terkait aturan pembatasan operasional tersebut. Petugas tidak melakukan penilangan, namun mengarahkan para sopir untuk memutar balik kendaraan mereka agar tidak melanjutkan perjalanan ke jalur yang sedang dibatasi.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menjelaskan kepada para pengemudi bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama Kota Semarang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi penyekatan terpantau aman dan tertib. Para sopir yang diberhentikan juga dapat memahami penjelasan petugas dan mengikuti arahan petugas untuk memutar balik kendaraan mereka.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.15 WIB pada 14 Maret 2026 tersebut berjalan lancar hingga selesai. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan aturan pembatasan angkutan barang dapat dipatuhi oleh para pengemudi.
M. Bakara

