Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai Melalui Restorative Justice
Medan — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar di Kota Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai…

