88 Hari Baru Tahap 2, Kasus Narkoba SKM Disorot: Pengguna Ditahan Lama, Bandar Diduga Tak Tersentuh

Kendal – Penanganan perkara narkoba dengan tersangka SKM oleh penyidik Resnarkoba Polda Jawa Tengah menuai sorotan. Kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan, mulai dari lamanya penahanan hingga penerapan pasal yang dinilai tidak tepat.

Kuasa hukum SKM, Adv. Muhammad Suryo, S.H., M.H., C.LAd., CPM., CCLA, mempertanyakan durasi penahanan kliennya yang dinilai melewati batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, Pasal 24 KUHAP secara tegas membatasi masa penahanan pada tahap penyidikan maksimal 60 hari.

“Kalau penahanan melewati batas waktu tanpa dasar perpanjangan yang sah, itu bisa masuk kategori penahanan tidak sah. Ini bisa mencederai prinsip due process of law,” tegas Muhammad Suryo.

Yang menjadi perhatian, proses pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa baru dilakukan pada 25 Februari 2026. Jika dihitung sejak penangkapan, proses itu memakan waktu sekitar 88 hari, jauh melewati batas maksimal masa penahanan di tingkat penyidikan.

Selain soal penahanan, kuasa hukum juga menyoroti hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan SKM merupakan penyalahguna narkoba dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Undang-Undang Narkotika jelas menyebutkan penyalahguna wajib direhabilitasi. Kalau rekomendasi TAT diabaikan, itu berarti mengabaikan semangat hukum yang lebih mengutamakan pemulihan daripada memenjarakan pengguna,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal peredaran tidak bisa digunakan begitu saja tanpa bukti adanya transaksi atau peran sebagai pengedar.

“Pasal itu tidak boleh dijadikan dasar penahanan tanpa pembuktian unsur peredaran. Kalau klien kami hanya pengguna dan tidak ada bukti transaksi, tentu penerapannya harus diuji secara objektif,” tambahnya.

Tim media juga mencoba meminta klarifikasi kepada pihak penyidik terkait lamanya proses hingga mencapai 88 hari sebelum tahap 2 dilakukan.

Media mencoba menghubungi Kanit Penyidik Subdit 2 Resnarkoba Polda Jateng, Roby, untuk menanyakan kendala apa yang menyebabkan perkara ini baru dilimpahkan setelah 88 hari. Namun hingga berita ini diturunkan, Roby tidak memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang dikirimkan media terkait proses pelimpahan perkara tersebut juga belum mendapatkan jawaban sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), M. Bakara, ikut menyoroti penanganan perkara ini. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebenarnya proses penanganan kasus narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Bakara, dalam banyak kasus justru pengguna yang cepat ditangkap, sementara bandar yang menjadi sumber peredaran narkoba tidak tersentuh.

“Kami melihat ada dugaan Resnarkoba Polda Jateng ini hanya mampu menangkap pengguna. Bandarnya mana? Kenapa tidak ditangkap dan bahkan tidak dijadikan tersangka,” tegas Bakara.

Ia meminta aparat penegak hukum serius membongkar jaringan peredaran narkoba, bukan hanya berhenti pada pengguna.

“Kalau yang ditangkap hanya pengguna, masalah narkoba tidak akan pernah selesai. Yang harus dibongkar itu jaringan dan bandarnya,” ujar Bakara.

Pihak kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan praperadilan serta permohonan agar SKM dialihkan ke rehabilitasi sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *