Asahan,Jelajahperkara|Soal adanya tindak pidana perjudian jenis tembak ikan diwilayah hukum Kepolisian Polres Asahan tepatnya di Jalan Kartini-Asahan sudah dikonfirmasi sejak hari Selasa sekitar 3 hari lalu.
Namun tindakan tidak ada sampai saat ini dimana sebelumnya Kapolres Asahan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti secara hukum Perjudian tembak ikan yang beroperasi diwilayah hukumnya dan mengucapkan trima kasih atas informasi yang diberikan.
Kegiatan Perjudian tembak ikan di jalan Kartini Asahan tersebut melanggar UU dan merupakan menjadi ancaman gangguan perekonomian dan ketidakamanan terhadap masyarakat di Asahan sebagai NKRI ini.
Bahwa masih beroperasinya detik ini 6 Maret 2026 kegiatan tindakakan Perjudian tembak ikan diwilayah hukum Kepolisian Polres Asahan adalah murni tanggungjawab Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani untuk memberantasnya.
Tim.




