Asahan,Jelajahperkara| Polres Asahan menunjukkan konsistensinya dalam pemberantasan Narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan pada saat memimpin press release pengungkapan kasus Narkotika.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurrvelani di dampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto dan jajaran Polres serta Forkopimda ,Selasa 3 Maret 2026 Pukul 10’00 WIB, di Aula Wira Satya Lantai II.
AKBP Revi Nurrvelani memaparkan bahwa pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 14 WIB di Jalan Lingkar Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .
Tersangka Awaluddin Firdaus Panjaitan alias Nemo , Inisial AFP alias N 34 Tahun Warga Jalan Jamin Ginting Gang Keluarga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ,Berperan Sebagai Kuris Narkotika Jenis Sabu.
Darma Rusdiansyah alias Darma ,Inisial DR alias D 24 Tahun Jalan Sei Pamali Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , Berperan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.
Faiz Hamid alias Pais Inisial FH alias P 23 Tahun Jalan Murai 2 nomor 112 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Se’i Tuan Kabupaten Deli Serdang ,Berperan Sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.
Ada pun Barang bukti yang di tangkap Personel Narkoba yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto dengar anak buah nya , Berupa 10 Bungkus Teh Cina Warna Hijau merk Guar Yun Wang yang berisi Narkotika jenis Sabu., dan 891 buah Cartridge Vape merk 7 Eleven berisi cairan di duga etomidale.
Personel Sat Res Narkoba juga menyita satu unit mobil Brio warna merah dengan nopol BK 1371 VQA. Dan Lima unit Handphone , Satu buah karung warna biru, satu buah karung warna putih.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurrvelani Menjelaskan kepada seluruh awak media ,bahwa pada Hari Jumat 27 Januari 2026 sekitar pukul 14 WIB , Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di komandoi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto ,berhasil mengamankan dua orang laki laki jaringan peredaran gelap Narkotika yang berinisial DR alias D, dan FH alias P,.
Saat ditangkap tersangka sedang berada di atas sepeda motor merk Honda ADV warna ungu tanpa nopol, pada di lakukan penggeledahan badan dan kendaraan di temukan 10 bungkus Sabu dan Vape Liquid sebanyak 891 buah merk Eleven.
Ada pun pasal yang di kenakan terhadap tersangka AFP alias N, DR alias D, dan FH alias P.Di tetapkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 ,Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau Penjara 20 Tahun.
Polres Asahan.

