Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Ruko di Jalan Metrologi Terus Berjalan — Pembiaran atau Kelalaian?

MEDAN TEMBUNG – Proyek pembangunan ruko di Jalan Metrologi Raya, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran dari pihak berwenang?

Pekerja Bekerja Tanpa Pengaman

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (07/03/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di area proyek. Yang memprihatinkan, beberapa di antaranya bekerja di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi standar wajib dalam setiap proyek konstruksi.

Mandor Klaim Izin Sudah Ada

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan berinisial H sempat menanyakan identitas wartawan.

“Dari mana, Bang?” tanyanya singkat.

Setelah dijelaskan bahwa tim yang datang adalah awak media yang ingin mengonfirmasi terkait izin bangunan, H menyebut bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin.

“Bangunan ini sudah jelas. Izinnya sudah diurus, saya sendiri yang menerima suratnya dan menyerahkan kepada pemilik,” ujarnya.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen izin tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.

Camat Medan Tembung Bungkam

Untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut, tim media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Tembung. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh wartawan.

Sementara itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari instansi terkait.

Jika benar SP3 telah dikeluarkan, maka sesuai aturan, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga persoalan izin diselesaikan.

Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko Medan

Fakta bahwa proyek tersebut masih terus berjalan meskipun diduga telah mendapat peringatan keras memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP Kota Medan maupun instansi terkait lainnya untuk menertibkan bangunan yang diduga melanggar aturan.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, masyarakat menilai penyegelan harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban tata ruang kota serta melindungi keselamatan para pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.

Tim

Editor:Indra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *